Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Jepara Feri Yuda menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jepara terancam kehilangan salah satu sumber pendapatan daerah di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut lantaran PT BPR Bank Jepara Artha yang beberapa waktu lalu dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat kembali beroperasi seperti sedia kala.
“Tidak bisa, kalau sudah dicabut ya selesai,” kata Feri, saat ditemui usai rapat Pansus Hak Interpelasi belum lama ini.
Terkait kemungkinan berdirinya kembali Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) serupa, Feri mengatakan, bahwa semua itu tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan (Pemkab Jepara, red). Dimana berdasarkan POJK penyertaan modal yang harus diberikan oleh Pemkab Jepara untuk mendirikan kembali Perseroda serupa minimal sebesar Rp 100 miliar.
“Kemungkinan nanti ada lagi, tinggal kebijakan dari pimpinan bagaimana, jika memang buat lagi ya mengulang proses dari awal semua. Tapi kita masih punya PT BPR BKK itu juga sharing kepada kita. Kalau di POJK penyertaan modal itu minimal Rp 100 miliar kalau sekarang ya kita gak ada, APBD kita belum bisa, sampai kapan kita belum tahu itu,” terangnya.
Feri menjelaskan, bahwa sampai saat ini proses pencairan tabungan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berlanjut ke tahap 2 pencairan.
“Pengembalian tabungan nasabah oleh LPS sampai saat ini sudah berjalan melalui BRI, sudah ke tahap 2 kurang lebih Rp 100 miliar yang sudah diberikan. Semua diambil alih oleh LPS,” jelasnya. (Yos)










