Daerah

Keluhan Warga Berulang, Pemdes Klungkung Jember Desak Wisata Kalijompo Ditutup Diduga Belum Kantongi Izin

1692
×

Keluhan Warga Berulang, Pemdes Klungkung Jember Desak Wisata Kalijompo Ditutup Diduga Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Pemdes Kelungkung Lakukan Mediasi dengan Pengelola Wisata Kalijompo, Jum'at (10/7/2026).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik keberadaan objek wisata di kawasan Perkebunan Kalijompo, Padukuhan Pa’lah Dusun Gendir, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, kembali memanas pada Jumat (10/7/2026) sore.

Pemerintah Desa Klungkung mendatangi pihak PTP dan pengelola wisat untuk meminta penghentian sementara operasional wisata yang diduga masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.

Example 300x600

Langkah diambil setelah berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan selama hampir satu tahun terakhir. Warga menilai aktivitas wisata telah menimbulkan dampak yang semakin luas, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan akses jalan, hingga keresahan sosial di lingkungan sekitar.

Kepala Desa Klungkung, Abdul Gofur mengatakan pemerintah desa tidak lagi bisa mengabaikan aspirasi masyarakat yang berulang kali meminta adanya tindakan tegas terhadap operasional wisata kalijompo.

BACA JUGA :
Tanpa Pesaing, Erfan Priambodo Dipastikan Maju Jadi Ketua KONI Jember Didukung 24 Cabor

“Hari ini warga penyampaian aspirasi yang kedua. Selama ini keluhan warga terus berdatangan. Karena itu “kami meminta lokasi wisata ini ditutup sementara sampai seluruh persoalan, terutama terkait perizinan, dapat diselesaikan,” tegas Gofur.

Kata Gofur, selain persoalan lalu lintas dan infrastruktur, warga juga menyoroti dugaan adanya pengunjung laki-laki dan perempuan yang menginap tanpa pengawasan yang memadai.

“Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan serta bertentangan dengan norma, adat istiadat, dan nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat setempat,” katanya

BACA JUGA :
Surat Turun ke BKPSDM Terbukti Pungli, Bupati Jember Bebaskan Joni Pelita Jadi Camat Silo

Gofur menegaskan, persoalan yang menjadi sorotan utama dugaan bahwa objek wisata kalijompo belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, baik dari Pemerintah Desa, Muspika Kecamatan Sukorambi, maupun Dinas pariwisata. Dugaan belum lengkap legalitas menjadi dasar permintaan penghentian sementara aktivitas wisata tersebut.

“Dampak paling dirasakan oleh warga Dusun Gendir dan Pedukuhan Ampo. Selain menghadapi kepadatan kendaraan dan polusi akibat membludaknya pengunjung, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap perubahan kondisi sosial di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Meski meminta penutupan sementara, Pemerintah Desa Klungkung menegaskan tidak menolak investasi maupun pengembangan sektor pariwisata.

“Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi seluruh persyaratan perizinan, serta melibatkan pemerintah dan masyarakat agar tidak memicu konflik di kemudian hari,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Peringatan Harhubnas 2024, Bupati Hendy: Jember Dapat Penghargaan Presiden RI Wahana Tata Nugraha

Pemdes juga mengingatkan bahwa pengembangan destinasi wisata tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, maupun nilai-nilai budaya lokal yang telah lama dijaga. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tercapai kesepakatan bersama, operasional wisata dapat dipertimbangkan kembali sesuai peraturan yang berlaku.

“Pertemuan antara Pemerintah Desa Klungkung, pihak PTP, dan pengelola wisata berlangsung cukup intensif. Namun hingga pertemuan berakhir, belum tercapai titik temu terkait tuntutan warga penutupan sementara maupun penyelesaian persoalan yang menjadi keberatan masyarakat,” pungkasnya.