Kriminal

Sat Reskrim Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Satu DPO

×

Sat Reskrim Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan
Kasat Reskrim saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tiga pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) meresahkan warga Kabupaten Pamekasan diringkus Polisi. Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Kecamatan Proppo, sedangkan ZH (18) dan RY (37) warga Kelurahan Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Example 300x600

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu (20/7) lalu sekitar 07.40 WIB di sebuah rumah warga Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan, pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat diparkir di halaman rumah pelapor. Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta didapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.

Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku ID di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang.

Masih kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO). Adapun barang bukti yang diamakan petugas, BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Lebih lanjut, sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy,” terang AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.