Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengungkapan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong dengan total anggaran Rp 1 miliar terus bergulir di Polres Purwakarta. Saat ini, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.
Teranyar, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, pada Senin, 4 November 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kanit Tipidkor, IPDA Ari Rudi Apriyanto mengatakan, dalam pelaksanaan penggeledahan dilakukan pada dua lokasi yakni kediaman Mantan Kades Pangkalan dan Kantor Desa Pangkalan ini pihaknya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
“Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022,” kata Ari.
Sejauh ini, kata dia, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta membutuhkan dokumen tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan. “Tim Penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pemberkasan,” jelas Ari.
Selanjutnya, ia mengatakan Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset milik mantan Kades Pangkalan tersebut, yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Pangkalan.
“Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan. Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti,” terang Ari.