Advertorial

Pemkab Manfaatkan Kucuran Anggaran DBHCHT Untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

143
×

Pemkab Manfaatkan Kucuran Anggaran DBHCHT Untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

Sebarkan artikel ini
Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Di antaranya yaitu melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan mulai pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Termasuk koordinasi antar perangkat daerah dalam penanganan DBHCHT.

Example 300x600

Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran DBHCHT juga dilaksanakan. Serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya berasal dari DBHCHT.

BACA JUGA :
Berkat TMMD 123 Bondowoso! Warga Gunosari Akhirnya Bebas Krisis Air, Tandon Raksasa Siap Salurkan Air Bersih

“Tahun 2024 ini Bondowoso mendapat anggaran DBHCHT sebesar sekitar Rp 800 jutaan lebih,” jelas Kabag Perekonomian ada Administrasi Pembangunan, Agung Nurhidayat, Senin (25/11/2024).

Menurutnya anggaran tersebut diperuntukkan untuk fokus pengembangan di bidang pertanian. Pun beberapa bidang lainnya.

“Juga melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” jelasnya.

BACA JUGA :
Nasim Khan Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Bondowoso

Pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

Dana itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

BACA JUGA :
TMMD 123 Bondowoso: Satgas Kerja Tanpa Kenal Lelah Demi Suksesnya Pembangunan

Hampir semua daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Setiap kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.