Kriminal

Setelah Menghabisi Nyawa Korban, Pelaku Sempat Melakukan Tindakan Asusila

×

Setelah Menghabisi Nyawa Korban, Pelaku Sempat Melakukan Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kaur AKBP, Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH. Dan Kasat Reskrim Pores Kaur AKP. Tudo Rio, M.Th saat melakukan konfrensi pers. Senin, 13 Januari 2023 (Foto : Dok Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah melakukan penangkapan pada 6 Januari 2025 yang lalu terhadap Fa (18) akhirnya Polres Kaur merilis secara resmi kasus pembunuhan sadis di Desa Karang Dapo Semidang Gumay Kabupaten Kaur Bengkulu yang terjadi pada 20 Desember 2024 yang lalu

Dalam Konfrensi Pers Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH. S.I.K, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio, M.Th Polda Bengkulu mengatakan bahwa pelaku pembunuhan sadis untuk sementara satu orang atas nama Fa (18)
dari hasil penyelidikan pelaku menghabisi dua nyawa sekaligus yaitu nenek Bidah (79) dan cucunya Yeti (14) dengan cara nenek Bidah (79) di gorok lehernya atau disayat sedangkan Yeti (14) mengalami luka tusukan sebanyak 28 tusukan oleh pisau yang digunakan pelaku. Senin, 13 Januari 2025.

Example 300x600

“Pelaku Fa (18) kita tangkap di kabupaten seluma provinsi bengkulu 6 Januari yang lalu, dari hasil penyelidikan pelaku menghabisi dua nyawa sekaligus yaitu Bidah (79) dan cucunya Yeti (14) dengan pisau yang di bawa pelaku dari rumah, Pelaku menghabisi nyawa keduanya setelah pelaku FA (18) diketahui Yeti (14) saat ingin sedang mencuri di rumah Yeti (14) saat itulah Yeti (14) dihabisi pelaku Fa (18) dengan cara menusuk korban sebanyak 28 tusukan, sedangan nenek Bidah (79) saat itu terbangun juga dihabisi oleh Fa (18) dengan cara disayat bagian leher atau di gorok.” Ungkapnya

Dari hasil Visum Kapolres juga mengatakan “pelaku Fa (18) sempat memperkosa korban Yeti (14) setelah dalam keadaan tidak bernyawa. Perbuatan pelaku untuk sementara kita tetapkan pasalnya 339 dan subsidir pasal 80 dan 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dan perempuan. Atas unsur pasal tersebut pelaku Fa (18) diancam hukuman seumur hidap dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara.” imbuhnya

Sementara barang bukti yang diamankan ada 1 buah pisau berukuran sedang, Kaos dan Jaket Pelaku, satu unit motor Beat milik korban, satu unit motor mio sporti milik pelaku serta alas tidur korban yang penuh dengan darah korban.
Demikian (SMI)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.