Advertorial

Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah, DPRD Kotawaringin Barat Gelar Rapat Paripurna ke-5

×

Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah, DPRD Kotawaringin Barat Gelar Rapat Paripurna ke-5

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Menyerahkan Dokumen Ranperda Ke Bupati Kotawaringin Barat

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Senin (10/3/2025). Agenda rapat kali ini membahas sekaligus dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan untuk tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kotawaringin Barat ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan eksekutif, dan tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, salah satu momen penting adalah penyerahan dokumen Ranperda dari pihak legislatif kepada perwakilan eksekutif.

Example 300x600

Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin menyampaikan bahwa pembahasan dua Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. 

“Kami berharap dua Ranperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak eksekutif yakni Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah yang menerima dokumen Ranperda menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pembahasan dengan seksama. 

“Kami akan mengkaji dan menyempurnakan Ranperda ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat Paripurna ini menandai langkah awal dalam proses legislasi daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.(Firman Muliadi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.