Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengingatkan peran Camat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Salah satunya dalam proses dan mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Di mana penetapan APBDes harus melalui forum musyawarah desa (Musdes), sesuai amanat undang-undang dan regulasi yang ada tentang tata kelola pemerintahan desa sebagai salah satu syarat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Menurut Dhafir, Camat sebagai pendamping yang memberikan pembinaan, memberikan arahan dan tempat konsultasi pemerintah desa. Sehingga bisa memberikan arahan kepada Kepala Desa dalam hal teknis penyelenggaraan pembangunan desa.
“Agar Pemerintah Desa bisa melaksanakan kegiatan termasuk Musyawarah Desa, di dalamnya ada penetapan APBDes dan kegiatan lainnya sesuai regulasi dan mekanisme yang ada. Camat harus berperan aktif disana, memberikan arahan dan pembinaan,” kata Dhafir, ditemui usai acara halal bihalal Pendamping Desa, di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (23/4/2025).
Dhafir mengatakan, Camat harus memahami betul tata kelola Pemerintahan Desa, karena Camat adalah tempat konsulstasi para kepala desa jika ada kendala bahkan ada permasalahan baik yang bersifat administrasi atau hal lainnya.
“Maka Camat harus aktiv memberikan pembinaan dan betul-betul melakukan verifikasi laporan desa, kemudian cek ke bawah sebagai bentuk pengawasan, agar dokumen laporan desa terverifikasi dengan benar dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari” ungkapnya.
Selain itu, Dhafir juga menyinggung peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus melibatkan diri dalam kegiatan desa, terutama pelaksanaan Musdes dan proses awal APBDes.
“Sehingga aspirasi dan permasalahan di desa bisa tersampaikan lewat Musdes itu, dan paling penting penyusunan APBDesnya ini harus juga ditetapkan lewat Musdes itu,” tutur Dhafir.
Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso ini menghimbau kepada BPD, agar jangan mau jika hanya disuruh tanda tangan saja, sebab BPD punya kewenangan dan tanggungjawab dalam perencanaan hinggga realisasi anggaran desa, hal itu sudah jelas aturannya.
“Saya menghimbau BPD, jangan mau hanya disuruh tanda tangan. Jangan asal corat- coret dokumen desa, itu ada konsekuensi hukum” terangnya.
Ke depan, Dhafir berharap, Pemerintah Desa, Camat dan DPDM sinergi dalam melaksanakan kegiatan yang mengacu kepada regulasi yang ada.
“Jika semua bersinergi, taat aturan dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan, saya yakin pasti tidak ada masalah” pungkasnya.