
Lensanusantara.net Rawas Sumsel-Dua tersangka tindak pidana kasus pungutan liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di Dusun I Desa Banpres, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Mura.
Tersangkanya yakni AM (33), Kadus I Desa Banpres, dan EF (40), anggota BPD Desa Banpres.
Kedua tersangka melakukan pemotongan terhadap uang bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19. Harusnya diterima senilai Rp600 ribu menjadi Rp400 ribu.
Tersangka memotongnya masing-masing untuk 18 kepala keluarga itu Rp200 ribu. Tak ayal atas perbuatannya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Mura setelah mendapatkan adanya laporan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, AKP Rivow Lapou menjelaskan kasus tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Sekaligus pengumpulan dokumen, keterangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Efrannedy, Selasa (02/06/2020).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan 18 orang korban warga Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri. Pada Kamis (21/5) di balai Desa Banpres telah dilakukan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga Desa Banpres. Dan masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu
“Di dalam penyaluran tersebut untuk Dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 kepala keluarga. Namun setelah pembagian tersebut, Kadus 1 dan anggota BPD menemui ke 23 warga tersebut ke rumah masing-masing warga untuk kemudian diambil, dipotong sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga,” ungkapnya.
Namun saat itu yang terkumpul hanya 18 warga dengan total Rp3,6 juta Atas pemotongan uang BLTDD tersebut warga merasa keberatan, dan mengadukan peristiwa tersebut ke kepala desa banpres yaitu Sugino. Kemudian pada Kamis, 28 Mei 2020 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas.
Barang bukti (BB) yang diamankan arsip berkas APBDesa perubahan (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun anggaran 2020. Lalu arsip musyawarah desa khusus tanggal 19 april 2020, copy giro rekening desa banpres. Kemudian surat pengangkatan anggota BPD atas nama Efendi, surat pengangkatan Kadus atas nama tersangka.
Selanjutnya bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD desa banpres untuk Kadus dan perangkat BPD. Formulir tanda penyerahan uang BLTDD dari desa kepada masyarakat, surat keputusan kepala desa banpres tentang nama-nama penerima bantuan BLTDD dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
- Reporter/Publisher : Tim
- Editing : Adit