Bondowoso, LENSANUSANTARA, CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebelumnya memperkirakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 21 desa akan digelar pada akhir tahun 2025.
Namun, saat ini pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat. Sehingga belum ada kejelasan kapan pilkades akan digelar.
“Kami masih nunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggelar Pilkades,” kata Sigit, kepada lensanusantara.co.id, Senin (2/6/2025).
Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, nomor 400.10.2/2990/112.2/2025, pertanggal 21 April 2025 yang berisi tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Penegasan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Jawa Timur.
Isi surat tersebut menegaskan, beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pikades, diantaranya:
Menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
Dalam SE tersebut juga menegaskan Bupati/Walikota dapat mengevaluasi kinerja Pj. Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau menggantikan masa jabatan Pj. Kepala Desa.
Kemudian, Pemilihan Kepala Desa dengan 1 Calon. Jika hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa secara musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, M.H, mengatakan akan berkoordinasi dengan DPMD terkait pelaksanaan Pilkades tersebut.
Mansur menegaskan bahwa SE Pemprov Jatim itu bukan perintah penundaan, tapi meminta Pemkab menunggu terbitnya peraturan selanjutnya dari pemerintah pusat untuk menggelar Pilkades.
Dia mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan Pilkades dimulai, Pemerintah memiliki waktu ke depan melakukan banyak hal diantaranya menjaga kondusifitas masyarakat, pelaksanaan dengan biaya yang lebih efisien atau juga dengan sistem pencoblosan yang baru seperti e-voting walau tidak semuanya.
“Sistem e-voting juga berangkali bisa diterapkan, meski tidak semua desa. Ini butuh koordinasi bersama pihak terkait” ujarnya.
Selain itu, Mansur mengungkapkan, masih ada waktu bagi Bupati melakukan evaluasi Pj Kades yang saat ini sedang menjabat, selanjutnya hasil evaluasi itu apakah akan di perpanjang atau diganti.
“Tentu harapannya pemilihan kepala desa atau PAW Kades nantinya bisa membawa pemerintahan lebih baik, mendukung realisasi visi-misi Bupati untuk Bondowoso yang lebih maju dan berkah, serta betul-betul bekerja dan amanah pada masyarakat, pungkasnya.(*/)