Hukum

Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Senpi, Narkotika Hingga Bra Wanita

1497
×

Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Senpi, Narkotika Hingga Bra Wanita

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti kejahatan saat dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jumat (12/9/2025).(Foto: Ubay/Lensanusantara.co.id).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bondowoso, Jumat (12/9/2025).

Dalam pemusnahan barang bukti ini didominasi narkotika jenis pil logo Y berjumlah 44 ribu butir, kemudian minuman keras, bahan peledak, senjata api rakitan jenis pistol, senjata tajam dan puluhan pakaian, termasuk pakaian dalam wanita seperti bra turut dimusnahkan.

Example 300x600

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan bersifat inkrah.

BACA JUGA :
Monumen Gerbong Maut Menjadi Saksi Perjuangan Relawan Sego Anget dan Sinar Gama di Bondowoso

“Semua barang bukti ini hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari bulan Februari hingga Agustus 2025,” kata Kajari, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Kejari mengaku prihatin banyaknya pil koplo yang berhasil diungkap oleh kepolisian. Dia menyebut barang haram itu bisa merusak generasi muda di Bondowoso.

“Oleh karenanya BB ini kita musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujar Kajari.

Tak hanya narkotika, kata Kajari, BB yang bersifat membahayakan seperti senjata api, sajam dan barang-barang lain yang tidak memiliki nilai ekonomis dimusnahkan.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Hadiri Pembukaan Perusahaan AMDK, Begini Responnya

“Termasuk pakaian seperti pakaian dalam ini bagian dari BB tindak pidana asusila ya kita musnahkan, kan tak ada nilai ekonomis,” paparnya.

Kendati begitu, Dzakiyul Fikri menuturkan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Menurutnya, BB yang bernilai ekonomis seperti kendaraan motor, mobil, HP dan barang-barang lain yang masih bisa dilelang dikembalikan ke negara.

“Kalau BB itu bernilai ekonomis, kita lelang sesuai harga barang, hasilkan dikembalikan ke negara, karena kan gak mungkin kita bakar motor, mobil atau barang yang bisa dijual,” ucap Kajari.

BACA JUGA :
Kunjungan Edukatif ke KUA, Siswa SMPN 1 Taman Krocok dapat Angka Keramat 1919

Kajari berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di kota tape.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, Pengadilan Negeri, Kadis Lingkungan Hidup, perwakilan Dandim, serta sejumlah pejabat struktural Kejaksaan Negeri Bondowoso. (*)

error: Content is protected !!