Berita

Polres Bondowoso Amankan 10 Tersangka Sepanjang Ramadhan, Salah Satunya Miliki Senpi Ilegal

18
×

Polres Bondowoso Amankan 10 Tersangka Sepanjang Ramadhan, Salah Satunya Miliki Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sepanjang bulan ramadan 1443 H, Polres Bondowoso mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai kasus.

Example 300x600

Mulai dari kasus perjudian tiga tersangka, narkoba tiga tersangka, pencurian dengan kekerasan satu tersangka.

Kemudian, tindak pidana menyimpan Senpi amunisi seorang tersangka, tindak pidana menyimpan handak (bahan peledak) dua tersangka.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, saat release Operasi Ketupat 2022, pada Jum’at (22/4/2022), untuk tindak pidana kasus narkoba pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kaleng plastik yang berisi pil logo Y sebanyam 2.127 butir. Kemudian pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

BACA JUGA :
Luar Biasa..!! Atlet Pencak Silat Asal Bondowoso Raih Medali Emas Kapolri Cup I

“Tersangka saat ini sudah ada di Mapolres Bondowoso semua, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA :
Gugus Tugas Bentuk 6 Posko di Tiap Pintu Masuk Bondowoso, Demi Pencegahan Covid-19

Sementara itu, kata Kapolres Wimboko, untuk seorang tersangka berinisial T (40) warga kecamatan Botolinggo, ditangkap karena menyimpan dua Senpi rakitan laras panjangan dengan 21 butir amunisi.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku Senpi ilegal tersebut digunakan untuk menjaga berkebun dan berburu.

“Kami masih dalami dapatnya darimana, lalu ada tidak peredarannya disini yang menjual Senpi rakitan seperti itu,” urainya.

BACA JUGA :
Teladani Sosok Pejuang Kemerdekaan, Kodim 0822 Bondowoso Pasang Banner Panglima Besar Jenderal Sudirman

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, bahwa senjata api dengan amunisi tajam kaliber 5,56 mm telah dimiliki pelaku selama sekitar satu tahun.

“Kita amankan di rumah,” urainya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya sekitar satu tahun,” pungkasnya.(Ark)