Hukum

Owner Arisan di Jombang Rugi Ratusan Juta, Anggota Terancam Pidana dan Perdata

810
×

Owner Arisan di Jombang Rugi Ratusan Juta, Anggota Terancam Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Avika Pemilik usaha arisan online bersama Kuasa Hukumnya Sandy Dolorosa H

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Av, pemilik usaha arisan online di Jombang yang telah berjalan sejak tahun 2019, akan mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah anggotanya yang berhenti membayar iuran setelah menerima dana arisan di awal periode. Av mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan kini telah menggandeng kuasa hukum, Adv. Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Example 300x600

Avika mengungkapkan bahwa kerugian ini timbul dari ulah anggota yang tidak membayar arisan lagi setelah mendapatkan arisan di awal, dan mungkin keliru menganggap arisan sebagai warisan.

BACA JUGA :
Rakerwil IGI Jawa Timur di Kediri, Sepakati dan Putuskan Apel HGN 2023 di Kabupaten Jombang

“Ini arisan bukan warisan ya saudara-saudara,” ujarnya, menggarisbawahi keharusan anggota untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran bulanan. Av sendiri tetap berdiri tegak dan bertanggung jawab dengan menalangi kerugian yang ditimbulkan oleh anggota bermasalah.

Ancaman Pidana dan Perdata

Adv. Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., yang dikenal sering menangani perkara serupa, menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat.

“Semua bukti sudah lengkap kami kantongi. Ini murni arisan yang para member bermasalah ini memang dari awal meminta/memesan agar dapat arisan di awal, dan yang terjadi setelah dapat arisan, mereka tidak membayar kewajibannya lagi. Itu sudah terpenuhi unsur mens rea-nya menurut hemat saya, yang dapat dikenai pasal tipu gelap (372 dan 378 KUHP),” jelas Sandy.

BACA JUGA :
SMP Negeri 1 Kudu Jombang Tunjukkan Semangat Juang di Lomba Paskibraka se-Jawa Timur

Sandy juga menambahkan bahwa ada indikasi unsur pidana semakin kuat mengingat adanya beberapa member yang pernah tersangkut kasus hukum serupa.

Jika jalur mediasi tidak membuahkan hasil, selain melaporkan secara pidana, pihak Av juga akan menuntut secara perdata karena kerugian materiil yang dialami.

BACA JUGA :
Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 800 Botol Arak Bali Ilegal

Somasi Jadi Langkah Awal

Meskipun ancaman hukum telah disiapkan, Sandy menegaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah jalur kekeluargaan melalui mediasi, mengingat ia juga merupakan seorang mediator.

“Di awal tapi pasti kami akan buka jalur kekeluargaan melalui mediasi,” ujar Sandy.

Langkah konkret yang akan dilakukan oleh kantor Sandy Dolorosa & Associates adalah mengirimkan teguran resmi atau surat somasi kepada para member bermasalah satu per satu. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi dengan itikad baik penyelesaian, klien akan melanjutkan prosesnya ke kepolisian dan pengadilan.