Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jombang berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok dengan mengamankan sejumlah pemuda yang membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bondet, Sabtu dini hari (31/1/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang konvoi sekelompok pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.
Petugas Polres Jombang yang mendatangi lokasi menemukan senjata tajam jenis celurit dan bom bondet rakitan. Pengembangan lebih lanjut di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang, polisi mengamankan beberapa tersangka, baik yang tergabung dalam perguruan silat maupun tidak.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, senjata tajam, bom bondet, dan bahan perakitan. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam Konferensi Pers hari ini , Senin (2/2/2026) Kapolres Jombang menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berharap ini menjadi efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda,” ujarnya. Masyarakat diimbau melaporkan potensi gangguan kamtibmas demi Jombang yang aman dan damai.
( Ernita )














