Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda pembahasan akhir dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, Jumat (27/11/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Ro’uf dan dihadiri oleh Bupati Rembang, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Rembang, serta anggota DPRD Kabupaten Rembang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna yang berjalan tertib dan lancar. Rapat ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang telah dilaksanakan sejak pertengahan November 2025.
Rangkaian rapat paripurna mencakup penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2026, Laporan Bapemperda terhadap Propemperda Tahun 2026, serta Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD.
Setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama, R-APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Bupati Rembang.
Melalui rapat ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rembang.














