Berita

Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Tangkap Sopir Pembawa Sabu di Dusun Simpang

1654
×

Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Tangkap Sopir Pembawa Sabu di Dusun Simpang

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (02/12/2025)

Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.


Pelaku berinisial NJA atau dikenal dengan sebutan Niki Abak (33), seorang sopir yang berdomisili di Dusun Simpang, ditangkap setelah tim menerima informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa sabu menuju Kota Sawahlunto menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna hijau.
Menindaklanjuti informasi tersebut,

Example 300x600

Tim Opsnal Lintah Bara di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai dari arah Padang Ganting menuju Talawi. Saat tiba di Dusun Simpang, pelaku berhenti di sebuah rumah sebelum akhirnya disergap petugas.

BACA JUGA :
Persiapan Menjelang Gelar SIMFes Walikota Sawahlunto Undang Wartawan di Balai Kota


Pada saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui membawa narkotika. Untuk memastikan tindakan kepolisian sesuai prosedur, dua perangkat desa setempat turut dihadirkan sebagai saksi pendamping sebelum dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :
Hadapi Pemotongan Dana Transfer, Sawahlunto Terapkan ‘Survival Budget’ dalam APBD 2026


Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip, dibungkus kertas putih dan tisu
1 unit HP Infinix X6881 warna silver berikut dua SIM card
1 unit sepeda motor Yamaha Filano BA-5717-JAA
1 korek api mancis warna biru
1 kaca pirek
1 jarum suntik modifikasi
3 pipet plastik bening modifikasi
Barang bukti utama ditemukan di atas rumput di halaman rumah, yang menurut pengakuan pelaku sempat ia buang sebelum ditangkap.

BACA JUGA :
Pemko Sawahlunto Salurkan Bantuan UEP untuk Difabel di Silungkang, Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga

Setelah disaksikan oleh perangkat desa, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Rels/Suherman)