Berita

Parkir Diduga Liar Pelayanan Dispendukcapil Jember Viral, DPRD: Segera Mengambil Langkah

1758
×

Parkir Diduga Liar Pelayanan Dispendukcapil Jember Viral, DPRD: Segera Mengambil Langkah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jember Agung Budiman Saat di Temui, Selasa (9/12/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan praktik parkir liar di kawasan Gedung Serbaguna Kaliwates yang digunakan sebagai area pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menjadi sorotan publik setelah keluhan seorang warga viral di media sosial Info Warga Jember Official.

Dalam unggahan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhannya saat hendak mengurus e-KTP karena foto pada kartu identitasnya rusak. Ia mengaku harus membayar biaya parkir sebesar Rp 3.000 yang disebut-sebut sebagai “PPN”. Tak hanya sekali, warga itu harus membayar berulang karena proses pengurusan memaksanya bolak-balik ke lokasi.

Example 300x600

“Gimana menurutmu lur… Tadi saya mau ngurusi e-KTP karena fotonya rusak. Sudah bayar parkir, ternyata disuruh daftar ke kecamatan dulu. Satu kali parkir 3 ribu, dua kali 6 ribu. Kalau yang diurusi langsung selesai tidak apa-apa, tapi kadang sistem error, jadi harus kembali lagi. Sekali parkir 3 ribu,” tulis warga tersebut.

BACA JUGA :
SD-SMP Jember Bebas Biaya, Gus Fawait: Jika Ada Pungutan Lapor ke Wadul Gus'e

Keluhan itu kemudian mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Jember Komisi C, Agung Budiman. Ia menyebut informasi tersebut cukup mengkhawatirkan karena pungutan parkir dilakukan di area fasilitas publik yang melayani administrasi kependudukan.

BACA JUGA :
Bupati Jember Jamin Tidak Ada Kekosongan Jabatan Saat Pejabat Eselon II Purna Tugas

Agung menjelaskan bahwa parkir di halaman Gedung Serbaguna Kaliwates yang digunakan Dispendukcapil ternyata tidak tercatat sebagai pendapatan retribusi parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

“Masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan ditarik retribusi parkir Rp 3.000 sekali parkir. Kalau mengurus KTP bolak-balik sehari tiga kali, kendaraan yang sama tetap bayar Rp 3.000 kali tiga,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan pungutan tersebut tidak masuk ke kas retribusi parkir resmi milik Bapenda.

“Karena tidak masuk dalam retribusi pajak parkir Bapenda, maka dianggap sebagai parkir liar. Apalagi ini berada di pelayanan Dispendukcapil. Tidak mungkin Dispendukcapil tidak tahu, dan jelas tidak diperbolehkan jika tidak resmi,” tegas Agung.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Gandeng Perhutani, dan PT Palawi Risorsis Teken MoU Integrasi Wisata Watu Ulo-Papuma

Melihat temuan tersebut, DPRD Jember segera mengambil langkah. Agung memastikan pihaknya akan memanggil Kepala Dispendukcapil Jember untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta penjelasan terkait pengelolaan parkir di area pelayanan publik itu.

Sementara Kepala DispendukCapil Jember Bambang Saputro di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, petugas parkir yg ada di bsg bukan dispenduk yg mengelola mas

“Iku tukang parkir dari masyarakat,” ujar Bambang Saputro.