Berita

Gus Yasid Ditangkap Kejagung, Diduga Tindak Pidana Pencucian Uang

1803
×

Gus Yasid Ditangkap Kejagung, Diduga Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejagung.

Semarang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap. Semarang, Rabu (24/12/2025)

BACA JUGA :
Kampanye Hari Terakhir di Kota Semarang, Pendukung Ganjar-Mahfud Meluber Hingga ke Jalan

Gus Yazid yang seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan sebelumnya telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.

Example 300x600

Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen Widi Prasetijono.

BACA JUGA :
1949 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Rembang Bertempat di Semarang

Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.(*)