Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Sebelumnya masih menjadi misteri terkait dengan siapa sosok pejabat yang menandatangani SK Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 yang sebelumnya menjadi sorotan tentang Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dengan dakwaan atau temuan di salahsatu lembaga baik di Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) yang sebelumnya tidak ada nominal menemukan jumlah nominal 400 juta (29/12/2025)
Suyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, di ruangannya menyampaikan bahwa “Surat Keputusan itu menindaklanjuti usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang isinya terkait legalitas suatu team, mekanisme, dan sistem legal dari suatu program pemerintahan”.
“Terkait usulan dari kepala dinas, SK itu tidak bisa muncul secara tiba-tiba, pastinya sebelumnya ada legalitas yang mengikat, bisa Juknis, Peraturan Bupati, atau Undang-undang, terang Suyanto”.
“Secara prosedur yang ada di bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, organisasi perangkat daerah harus mengajukan ke bagian hukum terkait permintaan SK Bupati dengan dilampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan dari program tersebut, selanjutnya bagian hukum akan melakukan kroscek terakhir dari besaran nominal bantuan yang diminta dan penerima manfaat apakah sudah sesuai dengan permohonan yang pernah dilampirkan atau belum, tambahnya”.
“Suyanto juga menekankan bahwasannya SK wajib ditandatangani oleh Kepala Dinas itu sendiri karena selaku penanggungjawab teknis dari kegiatan yang diajukan permohonannya serta kepala dinas tidak bisa meminta pihak lain untuk mewakili dirinya tandatangan di SK tersebut”.
“Terkait dengan sasaran penerima manfaat baik besaran nominal bantuan dan juga penerima manfaat dilakukan oleh organisasi perangkat daerah dan baru ditetapkan oleh Bupati melalui SK, ujar Suyanto”.
Hingga berita ini turun, belum ada tanggapan baik dari Sumarsono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Arif Sudjatmiko Staff bagian perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.
Terkait dengan tandatangan di surat keputusan Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 dan juga asal usul dakwaan atau temuan yang bernominal 400 juta (Taufan/ Lensa Nusantara Ngawi).














