Daerah

Ribuan Batang Rokok Non Cukai Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Merk Dalil Mendominasi

910
×

Ribuan Batang Rokok Non Cukai Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Merk Dalil Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Penampakan Ribuan batang rokok ilegal (non cukai) sebelum di musnahkan, Rabu, 4/3/2026. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan ribu batang rokok non cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan cara dibakar dan di rendam didalam air. Barang bukti yang dihancurkan tersebut merupakan hasil penindakan yang bekerjasama dengan Bea Cukai Purwokerto terhadap pelanggaran yang merugikan negara tersebut, selain rokok ilegal, juga dalam pantauan lensanusantara.co.id terlihat petugas juga menghancurkan sejumlah plat nomor palsu berbagai Daerah yang digunakan modus kejahatan.

Example 300x600

Dari jenis rokok non cukai uang dimusnahkan, kebanyakan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita bea cukai (polos).

“Dari jumlah rokok yang di musnahkan jadi ini, ada beberapa jenis merk, seperti Dalil Bold Putih sebanyak 120.200 batang, Dalil Bold Hitam 80.000 batang, Amora Kuning dan Putih 32.000 batang, Papi Mami 40.000 batang dan Salmon sebanyak 1.080 batang,” jelas Kajari Fitriansyah Akbar, SH.MH kepada lensanusantara.co.id, Rabu, (4/3/2026).

BACA JUGA :
‎Launching Team Menuju Liga 4 Wilayah Jateng, Persibara Banjarnegara Diperkuat Pemain Asing

Sementara menurut Yogi Abilio Pangestu, S.H, MH yang bertindak sebagai eksekutor dalam pemusnahan rokok non cukai tersebut mengungkapkan, pemusnahan itu merupakan sebagai tindak lanjut perkara terpidana yang bernama Abiyyu Hylmi Muhammad yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai penindakan nyata tanpa toleransi terhadap pelanggaran bea cukai, tujuan kegiatan ini jelas memberikan efek jera bagi pelaku dan mengamankan penerimaan negara dari sektor bea cukai yang sangat vital bagi pembangunan, dan hari ini kamu Kejaksaan Negeri Banjarnegara memastikan seluruh bukti kita musnahkan semua hingga tidak dapat digunakan kembali, hal ini untuk mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Yogi, saat ditemui usai kegiatan pemusnahan.

BACA JUGA :
Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Sita 101 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri tersebut, selain di ikuti seluruh jajaran Kadie dan staff Kejaksaan, juga dihadiri Hakim PN Banjarnegara Syahriman, SH, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Purwokerto Rikhwanto, dan juga dari Perwakilan Dinas Kesehatan Andi Hermawan.

“Alhamdulillah kegiatan pemusnahan berjalan dengan lancar, dan bisa kita lihat tadi, semua rokok tidak ada yang tersisa sama sekali, dan saya berpesan dan mengajak seluruh masyarakat Banjarnegara, mari kita perangi rokok non cukai, laporkan jika menemuka peredarannya, karena rokok tanpa pita cukai selain merugikan negara, masyarakat karena tidak membayar pajak, juga mengurangi dana pembangunan, dan yang paling fatal adalah mengancam kesehatan dengan bahan tidak terstandar, karena merusak persaingan usaha sehat, dan pelakunya dapat dipidana penjara hingga 5 tahun,” tambah Yogi.

BACA JUGA :
Wisata Resto Wampingan Mandiraja Banjarnegara, Salah Satu Tujuan Para Pemburu Kuliner

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan rokok ilegal dengan menggunakan tiga tong sampah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Gunawan)