Hukum

Usai Media Lensa Nusantara Lapor Polisi, Gugatan Perdata Disiapkan

10009
×

Usai Media Lensa Nusantara Lapor Polisi, Gugatan Perdata Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Nurul Jamal Habaib, SH. Kuasa Hukum PT. Lensa Nusantara Multimedia

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kasus dugaan serangan terhadap media kini memasuki tahap hukum setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. Perkara yang sebelumnya bergulir di ruang publik tersebut beralih menjadi proses hukum menyusul terbitnya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) tertanggal 17 Maret 2026 di Polres Bondowoso.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat serta pencemaran nama baik melalui platform digital. Dengan teregisternya laporan, perkara ini tidak lagi berada pada ranah opini publik, melainkan telah masuk dalam proses penegakan hukum.

Example 300x600

Dugaan Pelanggaran Mengarah pada Ketentuan Pidana

Berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyebaran informasi yang belum terverifikasi, konten yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, serta pernyataan yang dinilai menyerang reputasi media.

BACA JUGA :
Ini Respon Bawaslu Bondowoso Terkait Rencana Aksi Damai Relawan RAHMAD

Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 264 KUHP serta Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jejak Digital Jadi Perhatian Utama

Perkara ini bermula dari aktivitas di media sosial, khususnya TikTok, di mana terdapat pernyataan terbuka yang diduga menyerang kredibilitas media. Konten digital tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Dalam praktik penegakan hukum, jejak digital kerap digunakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan signifikan, terutama apabila berkaitan dengan penyebaran informasi di ruang publik.

BACA JUGA :
Viral..!! Beredar Video Perampasan Jenazah Covid-19 di Puskesmas Pujer

Kuasa Hukum Pastikan Proses Berlanjut

Kuasa hukum PT Lensa Nusantara Multimedia, Nurul Jamal Habaib, S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini telah masuk dalam proses hukum, sehingga seluruh tahapan akan kami ikuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata terkait dugaan kerugian reputasi.

Berpotensi Tempuh Dua Jalur Hukum

Selain proses pidana, perkara ini berpotensi berlanjut ke gugatan perdata. Hal tersebut dimungkinkan apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan akibat pernyataan yang beredar di ruang publik.

BACA JUGA :
Ajak Warga Mengheningkan Cipta Serentak, Polsek dan Koramil Tamanan Keliling Desa se-Kecamatan Tamanan

Fenomena ini menunjukkan bahwa aktivitas digital yang tidak didasarkan pada data dan fakta dapat berimplikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Pengingat bagi Publik

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kritik terhadap media tetap diperbolehkan, namun harus disertai data yang valid dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk hak jawab.

Dengan laporan yang telah teregister, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan dan akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

error: Content is protected !!