Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kasus dugaan serangan terhadap media kini memasuki tahap hukum setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. Perkara yang sebelumnya bergulir di ruang publik tersebut beralih menjadi proses hukum menyusul terbitnya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) tertanggal 17 Maret 2026 di Polres Bondowoso.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat serta pencemaran nama baik melalui platform digital. Dengan teregisternya laporan, perkara ini tidak lagi berada pada ranah opini publik, melainkan telah masuk dalam proses penegakan hukum.
Dugaan Pelanggaran Mengarah pada Ketentuan Pidana
Berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyebaran informasi yang belum terverifikasi, konten yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, serta pernyataan yang dinilai menyerang reputasi media.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 264 KUHP serta Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jejak Digital Jadi Perhatian Utama
Perkara ini bermula dari aktivitas di media sosial, khususnya TikTok, di mana terdapat pernyataan terbuka yang diduga menyerang kredibilitas media. Konten digital tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Dalam praktik penegakan hukum, jejak digital kerap digunakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan signifikan, terutama apabila berkaitan dengan penyebaran informasi di ruang publik.
Kuasa Hukum Pastikan Proses Berlanjut
Kuasa hukum PT Lensa Nusantara Multimedia, Nurul Jamal Habaib, S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini telah masuk dalam proses hukum, sehingga seluruh tahapan akan kami ikuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata terkait dugaan kerugian reputasi.
Berpotensi Tempuh Dua Jalur Hukum
Selain proses pidana, perkara ini berpotensi berlanjut ke gugatan perdata. Hal tersebut dimungkinkan apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan akibat pernyataan yang beredar di ruang publik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa aktivitas digital yang tidak didasarkan pada data dan fakta dapat berimplikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Pengingat bagi Publik
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kritik terhadap media tetap diperbolehkan, namun harus disertai data yang valid dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk hak jawab.
Dengan laporan yang telah teregister, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan dan akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














