Berita

Lima Bulan Pascabanjir, Satu Keluarga di Nagari Sumpur Diduga Terlewat Bantuan Huntara

1619
×

Lima Bulan Pascabanjir, Satu Keluarga di Nagari Sumpur Diduga Terlewat Bantuan Huntara

Sebarkan artikel ini
Satu keluarga korban bencana dilaporkan belum mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap), meski kondisi tempat tinggal mereka kini sangat memprihatinkan.3/4/26

Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID — Hampir lima bulan setelah banjir bandang menerjang Nagari Sumpur pada November 2025 lalu, ironi kemanusiaan masih terjadi di bantaran Sungai Batang Sumpur. Satu keluarga korban bencana dilaporkan belum mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap), meski kondisi tempat tinggal mereka kini sangat memprihatinkan.

Keluarga tersebut dipimpin oleh Mardius (51), seorang sopir, bersama istrinya Erni Syofyan (53) dan tiga anak mereka, yakni Rani Syofyan, Anisha Ramadani, dan Sucidlavi Mardani. Mereka hingga kini masih bertahan di rumah kayu yang rusak parah akibat banjir bandang.

Example 300x600

Rumah yang mereka tempati berada hanya beberapa meter dari aliran Sungai Batang Sumpur. Kondisinya nyaris roboh, dengan dinding kayu yang lapuk, lantai yang mulai tergerus, serta ancaman banjir susulan yang semakin nyata seiring meningkatnya debit air saat musim hujan.

BACA JUGA :
Groundbreaking Huntap Danantara di Rambatan, Dony Oskaria: Simbol Kebangkitan Ekonomi dan Mental Masyarakat Sumbar

“Kami hanya dijanjikan saja, Pak. Sampai hari ini belum ada rumah hunian sementara untuk kami. Padahal air sungai sekarang sudah mulai besar lagi,” ungkap Mardius kepada wartawan, pada Jumat (3/4/2026).

Setiap hujan turun, keluarga ini diliputi kecemasan. Mereka masih dihantui trauma banjir bandang yang sebelumnya menghancurkan tempat tinggal mereka. Namun, keterbatasan ekonomi membuat mereka tidak memiliki pilihan selain tetap bertahan di lokasi rawan bencana tersebut.

Ironisnya, di tengah berbagai program penanganan pascabencana yang diklaim berjalan, keluarga ini merasa terabaikan. Mereka tidak menerima bantuan hunian sebagaimana korban lainnya di Nagari Sumpur.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa korban bencana berhak mendapatkan perlindungan, bantuan darurat, hingga pemulihan tempat tinggal melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Kreatif, Tanah Datar Segera Launching Creative Hub

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi tanah di sekitar rumah keluarga Mardius terus mengalami erosi, sementara aliran sungai semakin melebar. Hal ini meningkatkan risiko longsor dan banjir susulan yang dapat mengancam keselamatan mereka kapan saja.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap mekanisme pendataan dan distribusi bantuan oleh pemerintah setempat. Dugaan kelalaian dalam pendataan korban atau ketimpangan dalam penyaluran bantuan pun mencuat.
Mendapatkan laporan dari warga , awak media melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Sumpur, Fernando, melalui sambungan WhatsApp dan didapat keterangan bahwa nama Erni Syofyan sebenarnya telah masuk dalam daftar calon penerima bantuan hunian sementara.

BACA JUGA :
AHY Cek Normalisasi Sungai dan Perbaikan Jalan Lembah Anai, Mobilitas Sumbar Diharapkan Pulih dalam Dua Minggu

“Atas nama Erni Syofyan telah masuk dalam list penerima bantuan huntara dengan nomor urut 14 dari 63 yang diusulkan,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait proses pendataan dan verifikasi faktual di lapangan. Pasalnya, meski telah masuk dalam daftar usulan, hingga kini keluarga tersebut belum juga menerima bantuan yang sangat mereka butuhkan.

Kisah keluarga Mardius menjadi cerminan bahwa masih ada celah dalam sistem penanganan bencana, khususnya dalam memastikan seluruh korban benar-benar mendapatkan haknya.

Kini, di tengah ancaman banjir yang bisa datang kapan saja, keluarga ini hanya bisa berharap ada perhatian nyata dari pemerintah. Sebab bagi mereka, setiap tetes hujan bukan sekadar cuaca—melainkan pertanda ancaman yang bisa kembali merenggut tempat tinggal mereka.(Suherman)

error: Content is protected !!