Berita

Status Kepemilikan Pondok di Sumpur Terungkap, Keluarga Mardius Disebut Korban Nyata Galodo

1687
×

Status Kepemilikan Pondok di Sumpur Terungkap, Keluarga Mardius Disebut Korban Nyata Galodo

Sebarkan artikel ini
Penelusuran mendalam yang dilakukan tim media, disertai wawancara langsung dengan Erni Sofyan yang didampingi suaminya, Mardius, pada Jumat (10/4/2026).

Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID — Penelusuran mendalam yang dilakukan tim media, disertai wawancara langsung dengan Erni Sofyan yang didampingi suaminya, Mardius, pada Jumat (10/4/2026), mengungkap fakta penting terkait status kepemilikan pondok yang mereka huni di Jorong Nagari, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan.11/4/26.

Temuan ini menunjukkan bahwa kepemilikan aset pondok tersebut berbeda dari informasi yang selama ini beredar di tengah masyarakat.

Example 300x600

Tanah tempat berdirinya pondok itu bukan milik pribadi Mailis, melainkan merupakan tanah keluarga besar Nurbaiti ,78th(Beti). Dalam praktik sehari-hari, tanah tersebut dirawat dan dikelola oleh Beti sebagai pihak yang menetap di kampung.

Dengan demikian, baik keluarga Mailis maupun keluarga Mardius pada dasarnya berada dalam posisi yang sama, yakni menumpang dan memanfaatkan tanah keluarga besar Beti tersebut secara sosial, bukan sebagai pemilik aset individu.

Riwayat hunian pondok tersebut memperjelas kondisi itu.

Menurut keterangan Erni Sofyan, orang pertama yang mendirikan pondok di lokasi tersebut adalah Mailis bersama suaminya, almarhum Nedi—yang juga merupakan kakak dari Erni Sofyan. Namun setelah memiliki rumah sendiri, mereka pindah dan meninggalkan pondok tersebut.

BACA JUGA :
Pemkab Tanah Datar Siapkan Huntara untuk 552 KK, TNI Ditargetkan Bangun dalam 9 Hari

“Setelah itu pondok ini dihuni oleh Zulfikar, lalu oleh kakak saya, Usman Effendi, yang saat itu belum berkeluarga, sekitar dua tahun. Terakhir kami yang menempati sampai sekarang,” ujar Erni.

Keberadaan Mardius di pondok tersebut tidak terjadi secara kebetulan.

Erni menjelaskan bahwa almarhum Nedi-lah yang pertama kali menawarkan pondok tersebut kepada Mardius. Hal itu bermula ketika Nedi melihat aktivitas Mardius yang kerap menjala ikan hingga dini hari di sekitar lokasi, sebagai tambahan penghasilan di luar pekerjaannya sebagai sopir.

“Memang yang menawarkan pertama kali itu almarhum suami Mailis (Nedi). Karena beliau melihat Mardius sering menjala ikan sampai malam di sini, maka ditawarkanlah pondok ini untuk ditempati,” ujar Erni.

Sejak tahun 2016, Mardius bersama istrinya mulai menempati pondok tersebut, menggantikan Usman Effendi yang kemudian kembali ke rumah orang tuanya.

Namun kondisi pondok saat itu jauh dari layak huni.

Saat masih ditempati Usman Effendi, sebagian besar bangunan telah berubah menjadi kandang kambing. Area yang digunakan untuk beristirahat hanya sebagian kecil, dengan dinding plastik sederhana.

BACA JUGA :
Bupati Tanah Datar Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2026

“Waktu kami masuk, kondisinya sudah sangat reyot. Bahkan kami sempat dicemooh karena dianggap tinggal di kandang kambing,” kata Erni.

Sejak saat itu, Mardius bersama istrinya melakukan perbaikan secara bertahap. Mulai dari memperbaiki tiang, dinding, hingga membangun dapur terpisah. Secara keseluruhan, perbaikan yang dilakukan mencapai sekitar 80 persen hingga kondisi bangunan menjadi layak dihuni sebelum akhirnya rusak kembali akibat bencana galodo.

Dalam proses tersebut, aspek administratif juga sempat menjadi kendala. Saat pemasangan listrik dilakukan, penghuni sebelumnya belum memiliki KTP, sehingga digunakan KTP milik Mailis untuk memenuhi persyaratan. Meski demikian, seluruh biaya pemasangan listrik, sekitar Rp2 juta, ditanggung oleh Mardius.

“Biaya sambungan listrik itu kami yang bayar semua,” jelasnya.

Dari keseluruhan riwayat ini, menjadi jelas bahwa pondok tersebut tidak pernah berada dalam kepemilikan individu secara penuh. Sejak awal, bangunan itu berdiri dan digunakan di atas tanah keluarga besar Beti, dengan pola hunian yang berpindah-pindah berdasarkan relasi sosial dan kekeluargaan.

Mardius sendiri menempati dan memperbaiki pondok tersebut atas izin dari Beti, sekaligus pihak pemilik tanah tersebut karena sebagian anggota keluarga lainnya berada di perantauan.

BACA JUGA :
Wabup Tanah Datar Pimpin Evaluasi Tanggap Bencana: Pastikan Logistik Tepat Sasaran

Fakta ini menegaskan bahwa klaim kepemilikan individu atas pondok tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan adat yang melatarbelakanginya.

Namun persoalan tidak berhenti pada status kepemilikan semata.

Saat bencana galodo melanda, pondok yang dihuni keluarga Mardius mengalami kerusakan berat. Bagian dapur dilaporkan musnah, sementara sebagian struktur bangunan lainnya berada dalam kondisi menggantung di tepi aliran sungai, dengan risiko yang tidak kecil bagi keselamatan penghuni.

Dalam kondisi tersebut, keluarga Mardius merupakan korban langsung yang terdampak secara nyata.

Pertanyaan kemudian muncul ketika skema bantuan hunian sementara (huntara) dikaitkan dengan status kepemilikan aset: ketika hunian yang rusak berada di atas tanah keluarga besar Beti dan dihuni oleh pihak yang secara faktual menetap dan terdampak, lalu dengan dasar apa penerima bantuan atas nama Erni Sofyan dialihkan kepada Mailis yang tidak terdampak dan atas dasar apa Nagari menetapkan bahwa pondok ini adalah Aset milik Mailis ?(Suherman)

error: Content is protected !!