Berita

Warga Desak Inspektorat Tapteng Segera Audit Kades Tumba Terkait Dugaan Proyek Fiktif

1689
×

Warga Desak Inspektorat Tapteng Segera Audit Kades Tumba Terkait Dugaan Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
Foto: Proyek yang disebut sebagai pembangunan jalan usaha tani di Dusun IV itu diketahui menelan anggaran sebesar Rp 316.591.000, namun kondisi di lapangan dinilai jauh dari harapan.13/4/26.

Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan proyek fiktif di Desa Tumba, Kecamatan Manduamas, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut sebagai pembangunan jalan usaha tani di Dusun IV itu diketahui menelan anggaran sebesar Rp 316.591.000, namun kondisi di lapangan dinilai jauh dari harapan.

Pantauan dan keterangan warga menyebutkan, lokasi proyek yang seharusnya menjadi akses pendukung aktivitas pertanian justru tampak terbengkalai. Jalan tersebut kini dipenuhi semak belukar dan menyerupai hutan, sehingga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Example 300x600

Salah seorang warga berinisial BSM mengungkapkan kepada media pada 18 September 2025 lalu bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Ia menyebutkan bahwa hingga kini kondisi jalan usaha tani tersebut tidak menunjukkan adanya hasil pembangunan yang jelas.

Menurutnya, lokasi yang seharusnya menjadi akses pendukung aktivitas pertanian justru terbengkalai dan dipenuhi semak belukar, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

“Jalan itu tidak ada hasilnya, hanya ditinggalkan begitu saja. Kami sebagai warga dusun tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

BSM juga mengaku warga merasa takut untuk menyampaikan protes secara terbuka. Ia menyebut adanya kekhawatiran akan mendapat tekanan atau bahkan tidak lagi memperoleh bantuan dari pemerintah desa.

“Kalau kami menuntut, pasti akan ada ancaman. Bahkan bisa-bisa kami tidak mendapat bantuan dari desa,” tambahnya.

BACA JUGA :
Oknum LSM Diduga Bekingi Kepsek SD Binjohara 2, Media Diserang Usai Bongkar Guru Berjualan di Perpustakaan

Senada dengan itu, warga lainnya juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa yang tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

Salah seorang warga berinisial AMB menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena dinilai terjadi secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami menduga bukan hanya tahun 2024 saja, tetapi sejak 2021 sampai 2024 perlu diaudit. Karena kami melihat ada ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

AMB juga menyoroti proyek pembangunan jalan usaha tani dengan nilai ratusan juta rupiah yang menjadi perhatian utama warga karena tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

“Kami melihat anggarannya besar, tapi hasilnya tidak jelas. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” tambahnya.
Warga pun mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun.

Secara khusus, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh Mus Mulyadi Malau untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

Menurut warga, langkah cepat dari Inspektorat sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :
Polres Tapanuli Tengah Selidiki Temuan Mayat Pria di Sibabangun

Selain itu, audit dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

AMB juga memaparkan sejumlah rincian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu sebesar Rp 1.003.478.000, yang meliputi berbagai kegiatan seperti keadaan mendesak, penyelenggaraan posyandu, penyuluhan pendidikan masyarakat, hingga operasional pemerintah desa.

Namun demikian, warga menilai bahwa besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan, khususnya pada proyek jalan usaha tani yang kini menjadi sorotan utama.

“Kami hanya ingin transparansi. Kalau dana desa digunakan sebagaimana mestinya, tentu masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya,” tegas AMB.

Lebih lanjut, warga juga meminta perhatian serius dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, untuk turut melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tumba.
Warga juga menyebut Latifah Felika Hasugian, selaku Kepala Desa, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tumba melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. Upaya lanjutan dengan mendatangi kantor desa juga dilakukan, namun kepala desa tidak berada di tempat hingga berita ini diterbitkan.

BACA JUGA :
Polres Tapteng Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar, Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukum

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf f disebutkan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain sanksi pidana, aparat desa yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.

Hingga kini, masyarakat Desa Tumba berharap adanya tindak lanjut cepat dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024, sehingga dugaan yang berkembang dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. ( M L)