Kriminal

Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Masuk Tahap Klarifikasi di Polres Rembang, Mencuat Beberapa Nama

1002
×

Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Masuk Tahap Klarifikasi di Polres Rembang, Mencuat Beberapa Nama

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho SH, MH,

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan penganiayaan disertai dengan kekerasan yang dialami Febri Tri Saswito (16) (anak kandung Tukul) dan Rifaul Huda (17) (teman Febri) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan ke Polres Rembang, kejadian pengeroyokan terjadi pada Jumat 20 Maret 2026 sore. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban.

Kuasa Hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho SH, MH, mengatakan laporan dibuat setelah pihak keluarga meyakini adanya dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan yang dialami para korban. Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Jambangan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang pada Kamis malam 30 April 2026.

Example 300x600

“Hari ini saya mendampingi korban penganiayaan dan pengeroyokan saudara Febri dan saudara Huda untuk melaporkan secara resmi peristiwa ini ke Polres Rembang,” ujar Bagas Pamenang, saat diwawancarai wartawan di halaman Mapolres Rembang.

BACA JUGA :
Sering Banjir, Pedagang Pakaian Pasar GandriRodjo Minta Perbaikan dan Jika Tak Hujan Target Realisasi Terpenuhi

Ia menjelaskan, laporan polisi telah resmi diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 25 Maret 2026. Namun, hari ini kita melakukan klarifikasi mulai dari pukul15.00 – 19.00 WIB. Klarifikasi ini sudah menyebutkan beberapa nama nama dari pihak terlapor dan kronologi serta tindakan tindakan penganiayaan yang diduga sudah ada niat yang dilakukan dengan sengaja.

Harapan kami dengan adanya klarifikasi yang sudah menyebutkan beberapa nama orang yang menganiaya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini, salah satunya diduga ada kepala desa, nantinya kami masih membuka pintu selebar lebarnya untuk berkomunikasi,” kata Bagas

BACA JUGA :
Bupati Harno: Desain Pembangunan Pasar Kota Rembang Dibikin Bertingkat, Ada Basement

Bagas menegaskan, pihak keluarga berharap Polres Rembang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti penganiayaan dan pengeroyokan. Menurutnya, korban masih dibawah umur. Korban yang bernama Huda diduga ada tindak asusila, karena ditelanjangi celananya dan menyulut kemaluannya dengan rokok. Menurutnya ada unsur pelecehan juga.

Berdasarkan informasi dan keterangan medis, serta sejumlah unggahan yang diserahkan kepada penyidik, terdapat dugaan kuat adanya kekerasan fisik. “Terdapat benturan benda tumpul yang menyebabkan pelipis mata sobek dan berujung korban sering pusing pusing,” kata Bagas

BACA JUGA :
Sate Srepeh, Kuliner Khas Rembang Warnai Dunia Persatean yang Unik

Sementara itu, orang tua korban (Febri) Tukul (59) berharap kasus tersebut diproses secara professional dan transparan. “Kami keluarga sangat berharap Polres Rembang dapat memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengungkap motif dugaan pengeroyokan terhadap anak kami, sehingga kami mendapatkan keadilan,” ucap Tukul

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/152/III/2026/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JAWA TENGAH, pelapor atas nama Febri Tri Saswito dan Rifaul Huda melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) oleh Polres Rembang.

(putra)