Daerah

Jombang Siap Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi Dengan Peraturan Daerah Baru

1017
×

Jombang Siap Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi Dengan Peraturan Daerah Baru

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Di Gedung DPRD Kabupaten Jombang

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.

Bupati Jombang Warsubi mengatakan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respon terhadap dinamika pembangunan daerah yang menuntut adanya tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel. “Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Warsubi.

Example 300x600

Raperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang ditetapkan pusat.

BACA JUGA :
Peduli Kemanusiaan, Polres Jombang Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Terdapat 8 ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda ini, mulai dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang; struktur usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan Jasa Konstruksi; perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pembinaan Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; dan sanksi administratif.

BACA JUGA :
IWOI Jombang Bekali Pelajar dengan Ilmu Jurnalistik: Menjadi Produsen Informasi yang Bertanggung Jawab

“Maksud dan tujuan disusun rancangan peraturan daerah ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing,” lanjutnya.

BACA JUGA :
Libatkan Siswa SLB dalam Simulasi Kesiapsiagaan Bencana, Jombang Jadi Contoh

Bupati Warsubi berharap regulasi ini menjadi stimulus bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional. “Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh,” pungkasnya.