Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Penanganan dugaan kerugian keuangan desa di Desa Tanjungtirta,kecamatan punggelan Kabupaten Banjarnegara, menuai sorotan, sejumlah warga mempertanyakan lambannya proses audit yang dilakukan Inspektorat Banjarnegara terhadap temuan dugaan penyimpangan anggaran desa yang nilainya disebut mencapai hampir lima ratus juta rupiah.
Dalam memastikan sejauh mana penanganan Desa Tanjung Tirta tersebut, lensanusantara.co.id mencoba menemui Kepala Inspektorat Banjarnegara Agung Yudianto dikantornya, kepada wartawan dirinya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan.
“Dari kami masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian, seperti itu, bukan karena apa, saya kan pernah menjadi Camat, ingin menjaga Marwah Kades dan perangkatnya Desanya seperti itu,” Jelas Agung, saat ditemui, Senin, (18/5/2026).
Terkait adanya informasi pengembalian kerugian negara yang seharusnya sudah jatuh tempo pada 6 Mei 2026 lalu, Agung yang ditemani Inspektur Pembantu Bidang Khusus Fauzan pun mengakui.
“Ya memang benar, dan kita kasih waktu 60 hari untuk menyelesaikan, setelah LHP terbit dan selama 60 hari tidak bisa menyelesaikan pengembalian kerugian negara, baru kita sikapi, seperti itu,” tambah Agung.
Ditanya terkait adanya kabar terkait sudah adanya pengembalian sekitar Rp 61.000.000 ke khas Desa dari Kades hingga perangkat, Agung menyatakan belum melakukan pengecekan,” Belum cek, ya intinya di sisi lain kita melakukan pembinaan,” singkatnya.
Jawaban Inspektorat ternyata sangat disayangkan salah satu warga Tanjung Tirta bernama Alex, dirinya membandingkan penanganan kasus di Desanya dengan kasus yang pernah menjerat Sekretaris Kaliwinasuh.
Menurut Alex, pada kasus Sekdes Desa Kaliwinasuh proses hukum berjalan cepat, tanpa dikasih waktu pengembalian dan langsung diputuskan penetapan tersangka dengan tim audit yang sama.
“Ketegasan Inspektorat dalam mengaudit Desa Tanjungtirta perlu dipertanyakan,
kalau desa lain bisa cepat, kenapa di sini justru berlarut-larut, padahal yang ini sudah temuan kedua kalinya sebelumnya sekitar tahun 2021 juga ada temuan sampai ratusan juta, sekarang terjadi lagi disebut mencapai hampir lima ratus juta, padahal angkanya lebih besar dari temuan sebelumnya, saat ini menimbulkan kesan tebang pilih,” kata Alex, Selasa (19/5/2026).
Menurut Alex, alasan tersebut tidak tepat jika dugaan penyimpangan anggaran memang terbukti terjadi secara berjamaah dan bukan terjadi pertama kalinya.
“Kalau memang menggunakan uang rakyat tidak sesuai aturan, seharusnya ketegasan yang dikedepankan, jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda,” ujar Alex.
Masih kata Alex,” Jika kasus ini tidak jelas penyelesaiannya, maka kami warga Tanjungtirta akan melakukan aksi ke gedung Inspektorat untuk meminta kepastian hukum tentang dugaan penyimpangan anggaran di Desa kami, jadi saya harap kepada Inspektorat bisa mengambil sikap tegas, kalau Inspektorat bilang ingin menjaga marwah Kepala desa dan Perangkat bagi kami salah besar, tugas mereka menyelamatkan uang negara,” tambahnya.
Setelah adanya temuan kerugian negara hampir Rp 500 juta di Desa Tanjungtirta yang beda perlakuan dalam pemeriksaannya, kinerja Inspektorat Banjarnegara mulai disorot publik, terkait efektivitas pengawasan penggunaan dana desa di Banjarnegara.
“Warga Tanjungtirta berharap Inspektorat bersikap transparan dan konsisten agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran desa,” pungkas Alex. (Gunawan).














