Hukum

Sidang Sengketa Yayasan Darut Tholabah Al Asyari Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Gugatan “Salah Kamar”

14811
×

Sidang Sengketa Yayasan Darut Tholabah Al Asyari Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Gugatan “Salah Kamar”

Sebarkan artikel ini
Yayasan Darut Tholabah Al Asyari
Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H Kuasa Hukum Yayasan Darut Tholabah Al Asyari

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Sidang perkara sengketa internal yayasan Darut Tholabah Al Asyari yang menaungi lembaga pendidikan pesantren kembali digelar dengan agenda pembahasan legalitas dan kewenangan para pihak dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat, Nurul Jamal Habaib, S.H. M.H, menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung sejumlah kekeliruan mendasar, baik secara administratif maupun substansi hukum. Kamis, 21/5/2026

Example 300x600

Menurut Habaib, terdapat kesalahan pencantuman pihak tergugat terkait nomenklatur kementerian yang saat ini telah mengalami perubahan struktur. Ia menjelaskan, dalam gugatan masih tertulis “Kementerian Hukum dan HAM”, padahal secara kelembagaan kementerian tersebut telah dipisah menjadi dua instansi berbeda.

“Ini menjadi persoalan error in persona atau kesalahan penentuan pihak dalam gugatan,” ujarnya usai persidangan.

Selain itu, ia juga menyoroti pencantuman notaris sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, notaris hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pejabat umum dan tidak terlibat langsung dalam substansi pokok sengketa yayasan.

BACA JUGA :
Ketua Bondowoso Horeg Adventure Dukung MUI dan Bupati Terbitkan Larangan Pargoy di Jalanan

“Seharusnya posisi notaris adalah turut tergugat, bukan tergugat utama,” katanya.

Habaib menegaskan polemik pergantian pengurus yayasan sebenarnya merupakan persoalan internal yang lazim terjadi dalam sebuah lembaga pendidikan berbadan hukum.

Ia menyebut pergantian kepengurusan dilakukan karena unsur pembina dalam yayasan sebelumnya sudah tidak ada, sehingga diperlukan penyesuaian organisasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Ketika unsur pembina tidak ada, maka yayasan harus melakukan penataan ulang agar tetap berjalan secara sah menurut hukum,” jelasnya.

Pihak tergugat juga memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap gugatan tersebut. Menurutnya, perkara yang diajukan bukan termasuk objek sengketa tata usaha negara maupun keputusan administrasi yang dapat digugat, terlebih karena dinilai telah melewati batas waktu pengajuan.

BACA JUGA :
Akun Facebook Bernama Salwa Arifin Dipastikan Bukan Bupati dan Dinyatakan Hoaks

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Yayasan Abrori, S.H., M.H. menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan melalui mekanisme internal yang sesuai dengan aturan organisasi dan tradisi pesantren. Ia menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan dan stabilitas pesantren.

“Kami menjalankan mekanisme sesuai regulasi yayasan dan hasil musyawarah keluarga besar pesantren. Semua dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan dan pesantren,” ujarnya.

Abrori juga menegaskan bahwa yayasan dan pesantren merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, menurutnya, seluruh kebijakan organisasi harus tetap mengedepankan kepentingan santri, pendidikan, dan nilai-nilai pesantren.

“Pesantren harus tetap berjalan dengan baik. Jangan sampai persoalan internal mengganggu pendidikan santri dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kiai Muhammad Zakaria Muhtar, Lc. MH. (Katib Majelis Keluarga PP. Darut Tholabah Al Asy’ari) menyampaikan keprihatinannya atas munculnya gugatan terhadap pengasuh pesantren.

BACA JUGA :
Sempat Menghilang Semalam, Warga Ramban Kulon Bondowoso Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Tua di Situbondo

Ia menilai tradisi gugat-menggugat dalam lingkungan pesantren bukan budaya yang dikenal dalam nilai-nilai pendidikan pesantren, khususnya yang berkaitan dengan adab dan akhlak kepada pengasuh.

“Di lingkungan pesantren, persoalan biasanya diselesaikan melalui musyawarah keluarga dan mekanisme internal, bukan melalui konflik terbuka,” ujarnya.

Meski demikian, Kiai Zakaria memastikan polemik tersebut tidak akan memengaruhi aktivitas pendidikan maupun kegiatan santri di lingkungan pondok pesantren. Ia meminta wali santri dan masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses pendidikan tetap berjalan normal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren,” katanya.

Ia juga menegaskan pergantian kepengurusan merupakan hasil keputusan majelis keluarga dan bagian dari mekanisme organisasi yayasan yang telah disepakati sebelumnya.