MAKASSAR, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sulsel mengkritik arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sulsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jika hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman diminta agar kebijakan pajak tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil dan daya beli masyarakat.
Fraksi PPP mengingatkan agar kebijakan fiskal Pemprov Sulsel tidak justru membebani masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel, Saharuddin, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di ruang rapat sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (18/5/2026) siang.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, didampingi Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman.
Agenda paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Saharuddin menegaskan Fraksi PPP mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah.
Namun, kebijakan pajak dan retribusi menurutnya harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
“Substansi utama perda ini tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif semata, tetapi harus menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan daerah yang adil, produktif, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak dan retribusi,” ujar Saharuddin.
Ia menegaskan setiap kebijakan kenaikan tarif pajak harus melalui kajian yang komprehensif dan terukur.
Menurutnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan daerah, aktivitas ekonomi masyarakat, dan efisiensi ekonomi.
Menurut Saharuddin, kebijakan fiskal daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat PAD tanpa melemahkan daya beli masyarakat maupun menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan perpajakan yang baik tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, serta mendukung penurunan angka kemiskinan,” katanya.














