Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambeanom, Kabupaten Bondowoso, dikabarkan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Badan Gizi Nasional (BGN) pasca temuan ulat pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Koordinator SPPG Kabupaten Bondowoso, Mila Afriana Agustina, memberikan jawaban singkat.
“Benar,” ujar Mila kepada Lensa Nusantara. 23/6/2026.
Meski demikian, Mila tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait isi maupun tindak lanjut dari surat peringatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP 1 merupakan bentuk peringatan administratif yang diberikan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan pembinaan. Peringatan ini menjadi tahap awal sebelum adanya langkah evaluasi lanjutan apabila ditemukan pelanggaran berulang atau tidak adanya perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Dalam mekanisme pengawasan, penutupan permanen operasional SPPG tidak dilakukan secara langsung. Umumnya terdapat tahapan berupa pemberian surat peringatan, evaluasi perbaikan, hingga penilaian lanjutan oleh BGN.
Apabila pelanggaran dinilai berat atau terus berulang setelah beberapa kali peringatan, maka BGN dapat mempertimbangkan penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional.
Sebelumnya, SPPG Jambeanom menjadi sorotan setelah ditemukan ulat pada salah satu menu MBG yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan evaluasi Badan Gizi Nasional.














