Berita

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Belum di Proses, Warga Somasi Inspektorat Jember

1688
×

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Belum di Proses, Warga Somasi Inspektorat Jember

Sebarkan artikel ini
Warga Curah Kalong Mengantarkan Surat Somasi ke Inspektorat Jember, Senin (29/6/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Qowim warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Inspektorat Kabupaten Jember. Langkah itu ditempuh karena mereka menilai penanganan laporan yang disampaikan sejak 2 Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Jaya.

Qowim, mengatakan hingga 25 hari setelah laporan resmi disampaikan, pihaknya belum menerima informasi mengenai status penanganan, hasil audit, maupun tindak lanjut dari Inspektorat Jember.

Example 300x600

“Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan laporan sekaligus menyampaikan somasi. Sampai sekarang belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait surat yang kami layangkan. Kami hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar Qowim Senin (29/6/2026).

BACA JUGA :
Wamendagri Tekankan Transparansi Dana Desa di Jember, Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

Ia menilai Inspektorat seharusnya memberikan kepastian sesuai mekanisme pelayanan publik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Qowim, dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa telah menjadi perhatian warga sejak pembahasan APBDes 2022. Namun, upaya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa maupun melalui pemerintah kecamatan disebut tidak membuahkan hasil.

“Sejak 2022 kami mencoba meminta penjelasan, tetapi tidak mendapat kejelasan. APBDes tahun 2022 hingga 2025 kami nilai janggal,” katanya.

BACA JUGA :
PTSL Desa Patemon Pakusari Belum Tuntas, BPN Jember Sebut Terkendala Sebagian Berkas Masih di Desa

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2025 Inspektorat sempat melakukan inspeksi terkait APBDes. Dalam perkembangannya, muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran BUMDes.

Qowim menyebut anggaran BUMDes pada 2025 mencapai sekitar Rp 431 juta. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dana tersebut digunakan untuk pembelian sapi. Namun, saat dilakukan penelusuran, aset berupa sapi tersebut disebut tidak ditemukan.

“Sebelumnya kami mendapat informasi anggaran Rp 80 juta digunakan untuk menyewa lahan kopi. Kemudian ada informasi dibelikan sapi, tetapi sapinya tidak ada. Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara pengurus BUMDes yang baru, dari total dana sekitar Rp 510 juta hanya tersisa sekitar Rp 190 juta. Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat mengusut aliran penggunaan sisa anggaran tersebut.

BACA JUGA :
Investasi Jember Meroket 70 Persen Tahun 2025, Bukti Daya Tarik Ekonomi Meningkat

“BUMDes Sinar Jaya menggunakan uang negara sehingga pengawasannya harus jelas. Kalau memang mengalami kerugian, harus dijelaskan penyebabnya. Kami ingin mengetahui ke mana sisa anggaran itu digunakan,” kata Qowim.

Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Penny Artha Medya, mengatakan kami akan cek dulu karena kami tidak mengetahui laporan itu karena saat ini posisi masih di SumberJambe terkait Desa BUMDES Curah Kalong