Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai ekonomi mencapai Rp6.392.749.210. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana di halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode Mei hingga September 2025, yang meliputi: rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang (setara 8,46 ton), tembakau iris seberat 15 kilogram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.982,80 liter.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyatakan tindakan ini sebagai bukti komitmen bersama memberantas peredaran barang yang melanggar aturan. “Rokok tanpa pita cukai dan barang kena cukai ilegal selain membahayakan kesehatan juga merugikan pendapatan negara dan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan cukai akibat peredaran ilegal mencapai miliaran rupiah. Komoditas ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak tegas secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal. Menurutnya, tingginya keuntungan menjadi daya tarik tersendiri bagi oknum yang ingin mencari jalan pintas tanpa mematuhi peraturan.
“Kami mengajak seluruh warga lebih waspada dan proaktif mengenali ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai resmi, pita bekas, atau kemasan tanpa peringatan kesehatan. Segera laporkan jika ditemukan peredaran semacam itu, agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” imbau Bupati Mas Rusdi.
Langkah ini menjadi bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digencarkan untuk melindungi kepentingan keuangan negara, keadilan usaha, serta kesehatan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(*/Sudar)














