Berita

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar; Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok

0
×

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar; Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok

Sebarkan artikel ini
Foto: Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai ekonomi mencapai Rp6.392.749.210. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana di halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode Mei hingga September 2025, yang meliputi: rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang (setara 8,46 ton), tembakau iris seberat 15 kilogram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.982,80 liter.

Example 300x600

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyatakan tindakan ini sebagai bukti komitmen bersama memberantas peredaran barang yang melanggar aturan. “Rokok tanpa pita cukai dan barang kena cukai ilegal selain membahayakan kesehatan juga merugikan pendapatan negara dan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan,” tegasnya.

BACA JUGA :
Berangkatkan Ogoh-ogoh di Bromo Pasuruan, Wagub Jatim Sebut Pawai Ini Langkah Awal Bagi Tengger Cultural Center

Ia menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan cukai akibat peredaran ilegal mencapai miliaran rupiah. Komoditas ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak tegas secara berkelanjutan.

BACA JUGA :
3 Raperda Disahkan, Bupati Pasuruan: Ini Semua Merupakan Hasil Kerja Bersama

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal. Menurutnya, tingginya keuntungan menjadi daya tarik tersendiri bagi oknum yang ingin mencari jalan pintas tanpa mematuhi peraturan.

BACA JUGA :
BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Gelar Rekonsiliasi Data Penerimaan Iuran Wajib PPU PN Pemda Triwulan III Tahun 2024

“Kami mengajak seluruh warga lebih waspada dan proaktif mengenali ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai resmi, pita bekas, atau kemasan tanpa peringatan kesehatan. Segera laporkan jika ditemukan peredaran semacam itu, agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” imbau Bupati Mas Rusdi.

Langkah ini menjadi bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digencarkan untuk melindungi kepentingan keuangan negara, keadilan usaha, serta kesehatan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(*/Sudar)

Tag:
Penulis: SudarEditor: Redaksi