Berita

11 Perumahan di Ngawi Diverifikasi, Pemkab Percepat Penyerahan PSU untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

1582
×

11 Perumahan di Ngawi Diverifikasi, Pemkab Percepat Penyerahan PSU untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Tim terpadu dadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kejaksaan Negeri Ngawi, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Inspektorat Ngawi, Badan Perencanaan Pembangunan Ngawi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi lakukan cek proses verifikasi lapangan di salahsatu perumahan di daerah Geneng, Kabupaten Ngawi (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Ngawi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum melalui percepatan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan tinjau lapangan yang dilaksanakan Tim Terpadu pada Kamis (02/07/2026). Tim terdiri atas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kejaksaan Negeri Ngawi, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.

Example 300x600

Kegiatan verifikasi dilakukan di 11 titik kawasan perumahan yang tersebar di Kabupaten Ngawi sebagai bagian dari tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi. Melalui pemeriksaan lapangan tersebut, tim memastikan seluruh prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dibangun sesuai ketentuan teknis, memenuhi persyaratan administrasi, serta memiliki aspek legal yang memadai sebelum ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Adapun kawasan perumahan yang menjadi objek verifikasi meliputi Perumahan Bagyo Mulyo dan Pilar Baru di Tambakromo, Kecamatan Geneng, Perumahan Pesona Ngawi di Geneng, Perumahan Persada Indah dan Tempuran Asri di Kecamatan Paron, Perumahan Wirokusumo di Margomulyo, Perumahan Lokawiyata, Griya Lawu Indah, dan Taman Aries di Jururejo, Perumahan Karangtengah Prandon Permai, serta Perumahan Bumi Karangasri di Kecamatan Ngawi.

BACA JUGA :
Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Tabrakan di Ngawi, 3 Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Selama peninjauan, Tim Terpadu memeriksa berbagai fasilitas yang menjadi bagian dari PSU, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, penerangan jalan, hingga fasilitas umum lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian dicocokkan dengan dokumen perizinan, site plan yang telah disahkan, gambar teknis, serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen administrasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Akhmad Arwan Arifiyanto, mengatakan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan krusial sebelum aset PSU diserahkan dan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Ngawi.

“Penyerahan PSU harus dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan, baik dari aspek administrasi, teknis maupun legalitas. Dengan begitu, setelah menjadi aset pemerintah daerah, PSU dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses identifikasi terhadap pengembang juga terus dilakukan sebagai bagian dari percepatan penyerahan PSU.

“Survei yang kami lakukan juga bertujuan menelusuri keberadaan pengembang. Harapannya, proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah dapat diselesaikan pada tahun ini,” tambahnya.

BACA JUGA :
Siswa SMKN 1 Sine Ngawi Keracunan Massal MBG, Puskesmas Kewalahan

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, menjelaskan bahwa penyerahan PSU kepada pemerintah daerah sangat penting agar pemeliharaan maupun perbaikan infrastruktur perumahan dapat dilakukan secara optimal apabila di kemudian hari dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, dari hasil verifikasi ditemukan beberapa kawasan perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi sehingga diperlukan pendampingan hukum dan penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyerahan PSU tersebut.

“Apabila ditemukan PSU yang belum sesuai dengan ketentuan, kami akan meminta pengembang untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum proses penyerahan dilakukan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam proses verifikasi adalah ketika perusahaan pengembang telah berhenti beroperasi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab, baik pengembang pengganti maupun ahli waris, agar proses penyerahan aset tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing instansi menjalankan perannya sesuai kewenangan. Dinas Perkim melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi PSU, Bappeda memastikan kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan daerah, sedangkan Inspektorat mengawasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :
Siapa Penandatangan SK Bupati Ngawi? Bagian Hukum Sekda Bicara di Tengah Bayang Korupsi Hibah Rp400 Juta

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Ngawi memberikan pendampingan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penyerahan aset sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mendukung proses melalui verifikasi status hak atas tanah dan percepatan sertifikasi aset yang nantinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Melalui sinergi lintas perangkat daerah dan instansi vertikal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh aset yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan permukiman.

Pemerintah Kabupaten Ngawi juga menegaskan akan terus mendorong percepatan penyerahan PSU dari seluruh pengembang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengamanan aset pemerintah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).