Bisnis

PT Blue Ocean Heart Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan PHK, Tegaskan Perselisihan Masih Proses

3495
×

PT Blue Ocean Heart Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan PHK, Tegaskan Perselisihan Masih Proses

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Blue Ocean Heart menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi Lensa Nusantara atas pemberitaan berjudul “Armuji Datangi Kantor Vivo Surabaya, Dugaan PHK Sepihak Jadi Sorotan Publik” yang dipublikasikan pada 7 Juli 2026.

Hak Jawab tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan permohonan agar redaksi melakukan perbaikan terhadap sejumlah bagian pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Example 300x600

Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur PT Blue Ocean Heart, Liu Deshuang, perusahaan menjelaskan bahwa PT Blue Ocean Heart merupakan badan hukum yang berdiri sendiri sebagai Distributor Resmi produk vivo di wilayah Jawa Timur dan Bali berdasarkan perjanjian kerja sama distribusi.

Karena itu, perusahaan menilai penyebutan “Kantor Vivo Surabaya” dalam pemberitaan sebelumnya tidak mencerminkan identitas badan hukum yang sebenarnya. Menurut perusahaan, lokasi yang dikunjungi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji merupakan kantor PT Blue Ocean Heart sebagai distributor resmi, bukan kantor vivo Indonesia.

BACA JUGA :
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sampaikan Akhir Oktober 2023 Kompleks THR dan TRS Mulai Dibangun

Selain itu, PT Blue Ocean Heart juga memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebelumnya diberitakan.

Dalam Hak Jawabnya, perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan PT Blue Ocean Heart melakukan PHK secara sepihak.

Perusahaan menyampaikan bahwa persoalan hubungan industrial yang terjadi masih berada dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari perundingan bipartit hingga fasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.

“PT Blue Ocean Heart senantiasa berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mengedepankan penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang diatur dalam hukum Indonesia,” demikian isi Hak Jawab perusahaan.

BACA JUGA :
Kecanduan Main Game Online dan Judi Online, 5 Pelaku Pembobol Gudang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Melalui surat tersebut, PT Blue Ocean Heart juga meminta Redaksi Lensa Nusantara untuk memuat Hak Jawab secara proporsional, melakukan Hak Koreksi terhadap informasi yang dianggap kurang tepat, memperbaiki identitas badan hukum dalam judul maupun isi pemberitaan, serta memperbarui artikel dengan memasukkan penjelasan resmi dari perusahaan agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh, akurat, objektif, dan berimbang.

Perusahaan turut mengusulkan penyesuaian judul pemberitaan, antara lain menjadi “Armuji Datangi Kantor PT. Blue Ocean Heart, Perselisihan Hubungan Industrial Masih Dalam Proses Penyelesaian”, atau “Armuji Kunjungi Kantor PT. Blue Ocean Heart, Distributor Resmi Produk vivo di Jawa Timur & Bali, Terkait Perselisihan Hubungan Industrial.”

Selain itu, perusahaan juga meminta redaksi mempertimbangkan penarikan atau penghapusan pemberitaan apabila dinilai memungkinkan berdasarkan kebijakan redaksional, mengingat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berlangsung.

Dalam suratnya, PT Blue Ocean Heart menegaskan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun perusahaan juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus diiringi tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, berdasarkan fakta, serta menggunakan identitas subjek hukum yang benar.

BACA JUGA :
Silaturahmi Tiga Pilar, Media dan Tokoh Masyarakat di Wilayah Pakal Surabaya Penuh Keakraban

Catatan Redaksi:

Redaksi Lensa Nusantara menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat itu serta memuat keterangan bahwa dugaan pelanggaran hubungan industrial masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, redaksi memberikan ruang kepada PT Blue Ocean Heart untuk menyampaikan penjelasan resminya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.