Berita

Investasi Ngawi Tembus Rp952 Miliar dalam Enam Bulan, Serap Lebih dari 11 Ribu Tenaga Kerja

1687
×

Investasi Ngawi Tembus Rp952 Miliar dalam Enam Bulan, Serap Lebih dari 11 Ribu Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Salah satu pabrik penanaman modal asing di Ngawi, Realisasi investasi tahun 2026

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kinerja investasi di Kabupaten Ngawi sepanjang Semester I Tahun 2026 menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi, realisasi investasi hingga Triwulan II telah mencapai Rp952.898.257.137 dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.164 orang (22/07/2026).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Kusumahadi Widjajanto, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi realisasi investasi pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026. Pada Triwulan I, nilai investasi tercatat sebesar Rp507.760.580.087, yang terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp8.107.483.009 dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp499.653.097.078, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.140 orang.

Example 300x600

Sementara itu, pada Triwulan II realisasi investasi mencapai Rp445.137.677.050 terdiri atas PMDN sebesar Rp177.475.693.800 dan PMA sebesar Rp267.661.983.250. Selain itu, investasi di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tercatat sebesar Rp120.845.206.640, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 9.024 orang. Adapun target investasi Kabupaten Ngawi pada Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,01 triliun.

BACA JUGA :
Polda Jatim Pastikan Jalur Ngawi Aman dalam Nataru

Tidak hanya mencatat pertumbuhan investasi, DPMPTSP Kabupaten Ngawi juga berhasil mempertahankan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), instansi tersebut memperoleh nilai 98,15dengan predikat “Sangat Baik.

Kusumahadi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen DPMPTSP dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Peningkatan investasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan para pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelaku usaha non-UMK wajib menyampaikan laporan setiap triwulan, sedangkan pelaku usaha UMK melaporkan kegiatan usahanya setiap semester.

“Laporan LKPM berisi perkembangan investasi, seperti realisasi belanja modal dan penambahan aset perusahaan. Biaya operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan maupun pengeluaran rutin perusahaan, tidak termasuk dalam komponen investasi yang dilaporkan,” jelasnya.

Apabila dalam pengisian LKPM ditemukan data yang tidak sesuai, seperti memasukkan komponen gaji sebagai investasi, proses tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)sesuai kewenangannya.

Kusumahadi menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan perizinan apabila pelanggaran terus berlanjut.

Menurutnya, salah satu tujuan utama peningkatan investasi adalah memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong semakin banyak investor menanamkan modalnya di Kabupaten Ngawi.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa capaian investasi juga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, salah satunya kondisi perekonomian global yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Untuk menjaga tren pertumbuhan investasi, DPMPTSP terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM serta memberikan pendampingan secara intensif kepada investor.

“Tahun ini kami memperkirakan akan ada tambahan nilai investasi dari pengembangan pabrik GFT, pembangunan pabrik alas kaki, serta pendirian pabrik mainan di Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.

Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Ngawi juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui ruang pengaduan. Layanan tersebut bertujuan membantu investor dalam proses pengisian LKPM melalui aplikasi OSS sehingga pelaporan dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu.

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap target investasi sebesar Rp3,01 triliun pada tahun 2026 dapat tercapai. Peningkatan investasi diharapkan mampu memperluas lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).