Bantaeng, lensanusantara.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng menyelenggarakan sosialisasi hukum di aula Kantor Desa Ulugalung, pada Sabtu (4/7/20) pagi.
Penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.
Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Bantaeng.
Dalam kegiatan ini yang mewakili LBH Butta Toa sebagai pembicara yakni Ahmad Efendi, SH. Yudha Jaya, Dan Sunanto Rahmat, SH.
Ahmad Efendi, SH memaparkan sejumlah materi, diantaranya tentang profil LBH Butta Toa sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang berada dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, pemaparan tentang bentuk bantuan hukum sebagai akses bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum serta menjelaskan gambaran umum lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian juga tentang prosedur permohonan bantuan hukum kepada LBH Butta Toa dan menggambarkan tentang alur penerimaan kasus diantaranya, menyiapkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan foto copy KTP.
Sementara itu, Sunanto Rahmat, SH. Yang juga sebagai anggota LBH Butta Toa menambahkan saat diwawancarai oleh jurnalis Lensanusantara.net mengatakan,” tujuan LBH Butta Toa mengadakan sosialisasi hukum yakni untuk memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Bantaeng, bahwa sudah ada organisasi bantuan hukum bagi warga kurang mampu.”
Kegiatan tersebut mendapat suport dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng Yakni Pratita Nareswari Putri Wijaya, SH yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Adanya LBH ini sangat membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan pendampingan hukum kedepannya. Saya pribadi sangat mensuport kehadiran LBH Butta Toa, karena kinerjanya sudah terbukti. Dan sepengetahuan saya LBH Butta Toa adalah satu-satunya Lembaga bantuan Hukum di Kabupaten Bantaeng dan tergolong aktif. Jadi luar biasa LBH Butta Toa.” Pungkas Pratita kepada jurnalis lensanusantara.net.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Desa Ulugalung, Haleko HB. Staf Desa Ulugalung beserta masyarakat Ulugalung.* (RL)