Berita

Satrekoba Polres Probolinggo Mengungkap 10 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Selama Bulan Agustus 2020

56
×

Satrekoba Polres Probolinggo Mengungkap 10 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Selama Bulan Agustus 2020

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, Lensa Nusantara – Satrekoba polres probolinggo selama bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap 10 Kasus Narkotika dan obat terlarang dengan 15 orang yang menjadi tersangka. 10 September 2020.

Denhan Barang bukti yang di amankan sebayak 6,5 gram sabau – sabu, puluhan ribu butir pil terlarang dan beberapa alat bukti lainya yang berkaitan dengan narkotika yang di amankan.

Example 300x600

Adapun ke 15 orang tersebut yakni, Arif Agung Gagah Probowo (Arif), 24,warga Desa Bulu; Moh. Rasid (Rasid), 32 warga Desa Gebangan; Ismail (Lut), 31, Alassumur Kulon; Fadil Jaelani (Fadil), 23, warga Desa Tamansari; dan Agus Prasetyo Wildani (Wildan), 21, Tamansari, kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Moh Bahrul (Bahrul), 23, warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces; Sugito (Gito), 60, warga Desa Tamansari, Kecamatan Gending; Edi Irawan (Edi), 43, warga Desa Pakistasi, Kecamatan Wonoasih; Agus Deby Andriani (Deby), 21, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura; Fahad Abdul Aziz (Acil), 23, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending; dan Mustapa (Tapa), 43, warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten setempat.

Kemudian Amir, 36, warga Gunungtengu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Lalu, Budi Siswanto (Iwan), 34 warga Desa Grenden, Kecamatan Puger. Dan Budiawan (Budi) 35, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gumukmas. Terakhir, Supriyadi (Supri),29, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, ketiganya berasal dari Kabupaten  Jember.

“Dari 15 tersangka, 11 orang diantaranya warga Kabupaten Probolinggo. 4 orang sisanya warga luar Kabupaten Probolinggo, yaitu 1 orang warga lumajang dan 3 lainnya warga Jember” Ungkap Kompol Agung, Wakapolres Probolinggo, pada Kamis (10/9/2020).

Dari 10 kasus tersebut terbagi menjadi 2 kelompok kasus, 4 kasus Narkotika dan 6 Kasus Mengedarkan Farmasi. Karena kasus yang berbeda maka pasal yang di sangkapun berbeda, yakni pasal 197 sub 196 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Jika dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam maksimal 15 tahun penjara” Tegasnya,(kompol Agung Setiono)waka polres probolinggo.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan