Berita

Diduga Serobot Lahan Warga, PT. Taliabu Godo Maogena di Tolak Warga London

12
×

Diduga Serobot Lahan Warga, PT. Taliabu Godo Maogena di Tolak Warga London

Sebarkan artikel ini

TALIABU, Lensa Nusantara.co.id. Warga Desa London, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara gagalkan rencana PT Taliabu Godo Maogena (TGM) pekan lalu.

Example 300x600

diketahui, komisaris PT TGM tersebut adalah MS, salah satu calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang mengaku mengurus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk memagar izin Pertambangan di Taliabu. Sayangnya, lokasi Pendukung yang ditargetkan sebagai logpond perusahan tersebut diduga dilakukan dengan cara main serobot lahan warga sehingga rencana pendaratan alat berat terpaksa digagalkan warga setempat pekan.

Sesuai Peta Rencana Pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan pendukung pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam milik PT TGM, berlokasi di Air Nabi Desa London, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku

Sebagaimana diungkapkan oleh Stevi Maruanaya, warga desa London yang juga salah satu pemilik lahan yang lokasinya akan dijadikan lokasi pendaratan alat berat dan Logpond bahwa PT Taliabu Godo Maogena tidak pernah melakukan sosialisasi kepadanya sebagai pemilik lahan untuk dijadikan logpond atau lokasi pendaratan alat berat.

“katong pemilik lahan tidak pernah dong sosialisasi, tiba-tiba kapal so di muka tong pe lokasi, tong kage pas lia bagitu. Jadi tong menolak itu kapal dia sandar disitu,” ujar Stevi Maruanya, Sabtu (10/10/2020) pekan kemarin.

Stevi Bilang, sebagai pemilik lahan dan ahli waris keluarga besar Dagasou di Desa London dan sekitarnya menolak untuk lokasi lintasan, pendaratan alat berat dan logpond oleh PT Taliabu Godo Maogena.

“Jadi kami sebagai masyarakat Desa London dan keluarga besar Dagasou pada intinya tetap tegas menolak, karena kalau perusahaan ini masuk, pohon kelapa kami akan jadi korban. Uang lima ratus ribu per pohon kelepa atau lebih sekali pun itu tidak ada artinya, karena hanya sesaat saja jika kami mau dibayar oleh perusahaan, jadi kami tidak mau dibayar,” tegasnya.

Penolakan pendaratan alat berat milik perusahaan PT Taliabu Godo Maogena oleh pemilik lahan dan warga sekitarnya sudah yang ke tiga kalinya.

“Sudah 3 kali mencoba sandar akan tetapi masyarakat menolaknya sehingga tidak bisa beraktivitas. Untuk itu, kami meminta kepada pihak penegak hukum agar segera menggeserkan kapal yang bermuatan alat berat ini dari perairan Desa London ini,” pinta Stevi.

Sementara itu, Syaifuddin Mohalisi, Direktur utama PT Godo Maogena dan Muhaimin Sarif selaku komisaris belum dapat di hubungi melalui telpon seluler, pesan WhatsApp pun belum dibalas.

Sebelumnya, Muhaimin Syarif (MS) yang notabene adalah salah satu calon bupati pulau Taliabu di Pilkada serentak 2020 saat berkampanye di zona I kecamatan Tabona mengatakan alasannya menghadirkan, perusahaan untuk mengolah kayu di kabupaten pulau Taliabu saat inilah adalah untuk kepentingan masyarakat , yakni selain membuka peluang kerja baru, kehadiran perusahaan kayu tersebut juga sebagai pagar untuk mengganjal izin pertambangan di Taliabu.

” ini izin tambang 96 izin yang Sudah ditandatangani dan sudah ambil dia pe doi oleh orang orang tertentu, jadi saya urus izin perusahan kayu untuk pagar barang di dara itu (izin tambang)” ungkap Muhaimin Sarif saat berkampanye di kecamatan Tabona baru baru ini .

sehingga MS menghimbau kepada masyarakat tabona agar tidak terpengaruh isu bahwa kehadiran perusahaan kayu yang ia datangkan sebagai upaya untuk merusak hutan dan lingkungan.

Diketahui, data yang dikantongi media ini, PT Taliabu Godo Maogena miliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) Pada Hutan Produksi di Kabupaten Pulau Taliabu. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia juga memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT Taliabu Godo Maogena atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 65.900 (enam puluh lima ribu sembilan ratus) hektar di Kabupaten Pulau Taliabu, provinsi Maluku Utara dengan Nomor : SK.754/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019. selama 45 (empat puluh lima) tahun.

Pimpinan PT Taliabu Godo Maogena terdiri dari, Syaifuddin Mohalisi sebagai Direktur utama, Johnsun Lemuel sebagai Direktur, Stanley Radita sebagai Komisaris Utama, Muhaimin Syarif yang juga adalah salah satu paslon bupati Taliabu sebagai Komisaris.

Informasi yang dihimpun media ini senin (19/10) kemarin, alat berat milik PT TGM saat ini terpaksa dialihkan dan sudah diturunkan di kecamatan lede kabupaten Pulau Taliabu,(Sunardi).

Tinggalkan Balasan