TALIABU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Alien Mus, mengusulkan pencabutan izin perusahaan loging milik PT Taliabu Godo Maogena (TGM). Hal ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut sudah tidak memiliki progres dan tidak sesuai yang diperuntukan.
Alien Mus menjelaskan, usulan pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di Pulau Taliabu ini sebagai tindaklanjut atas surat dari Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, soal adanya penolakan dari warga masyarakat dan ormas kepemudaan Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
“Saya sudah sampaikan secara tertulis kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan saya sendiri menyerahkan surat dari pemerintah daerah Pulau Taliabu atas penolakan warga masyarakat dan organisasi kepemudaan Pulau Taliabu,” jelas Alien Mus usai malaksanakan reses di kedai Mhata Haya Coffe Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Senin (2/11/2020).
Dia menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi bagian kehutanan, dirinya bertanggungjawab atas persoalan yang saat ini terjadi di masyarakat setempat.
“Kebetulan saya kan di Komisi IV bagian kehutanan, kemudian izin yang keluarkan dari pusat tersebut telah ditolak oleh masyarakat maka tanggungjawab saya adalah menyampaikan kepada pemerintah Pusat untuk dievaluasi, mungkin saja harus dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alien mengatakan bahwa “PT. TGM tidak bisa melakukan segala bentuk aktivitas karena segala sesuatu terkait dengan izin itu harus berdasarkan dengan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, kalau orang banyak sudah menolak maka tidak bisa,” terangnya. (Sunardi).








