Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Probolinggo berhasil menangkap Mohammad Hotim, 40, asal Desa Bulujaran, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten setempat. Ia di ringkus pada Rabu (4/11/2020), setelah di duga sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana.
Di ketahui korban bernama Muhammad Hirul, warga Desa setempat. Pembunuhan ini berlatar belakang saat pelaku yang merasa sakit hati setelah mengetahui korban mempunyai hubungan asmara dengan istri pelaku yang sudah di akui istri berjalan setahun lamanya, dan istri selalu di peras uangnya oleh korban.
Dari situ timbul niatan untuk membunuh korban, di ajaklah korban ke Jember untuk melakukan ziarah ke makam Habib Sholeh. Berangkatlah mereka bertiga, yakni istri pelaku, pelaku dan korban dengan menggunakan mobil jenis Panter milik pelaku.
BACA JUGA : Kapolres Probolinggo Turun Langsung Giat Yutisi dan Sidak Kampung Tangguh
Kemudian dalam perjalanan pulang dari ziaroh itu, pelaku memberhentikan kendaraannya, tepatnya di jalan masuk Desa Ranu Pakis, Lumajang untuk membuang air kecil. Setelah selesai membuang air kecil, pelaku melihat korban tertidur lelap di jok belakang sopir, dengan itu pelaku langsung mengeluarkan golok (cadek) yang sudah ia siapkan sebelumnya di bawah jok kursi tengah itu.
“Cadek itu diambil dan berniat membunuh korban, tiba-tiba korban terbangun dan menangkis cadek tersebut. Kemudian terjadi percekcokan dan korban berhasil di gorok lehernya” Ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Probolinggo. Juma’at (6/11/2020)
Dirasa sudah tak bernyawa, pelaku langsung membawa jasad korban untuk di buang ke sungai wilayaah Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Tak ingin menginggalkan bukti lain, pelaku juga membuang jaket, songkok, sarung, dan HP korban di sungai yang berjarak 50 meter dari lokasi pembuangan mayat korban. Dan melanjutkan perjalan pulang kerumah lalu juga membuang motor korban ke sungai.
“Mayat korban di temukan mengambang di sungai pada 23 oktober 2020. Kita lakukan otopsi dan oleh TKP ternyata mengarah ke pelaku. Kami juga masih melakukan pendalaman, apakah istrinya juga terlibat atau tidak” Jelasnya pada awak media.
BACA JUGA : Meminimalisir Pelangaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Probolinggo Menggelar Oprasi Zebra 2020
Saat ini istri pelaku dalam keadaan hamil 9 bulan, sehingga proses pemeriksaan masih terkendala dengan hal tersebut. Untuk pelaku di jerat dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(Yusub).








