Musi banyuasin, Lensanusantara.co.id – Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di wilayah batang hari Leko bersama camat , kapolsek , babinsa Sasar pelanggar protokol kesehatan ,kamis (12/11/2020).
Di pimpin oleh Camat batang hari leko sasar para pelanggar Protokol Kesehatan yang masih bandel tidak menggunakan masker.
Kegiatan rutin ini di lakukan untuk mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Batang hari leko .
Dalam kesempatan ini Camat Batang hari lekoTazarni,M.Si dihadapan awak media mengungkapkan, sesuai Instruksi Bapak Bupati Muba melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2020, kita laksanakan kembali Kegiatan Rutin ini yang kita laksanakan pada hari kamis ini.
Sesuai Instruksi Bapak Bupati melalui Perbup 67 Tahun 2020, kali ini kami lakukan kegiatan di Simpang 3 tanah abang, Kegiatan kali ini masih sama dengan yang sebelumnya yaitu melakukan Edukasi secara Persuasif dalam rangka melaksanakan Pencegahan Covid-19,” dikatakan Tazarni ,Kamis (12/12/2020) saat dikonfirmasi awak media.
Tazarni menjelaskan, Sesuai penjelasan yang tertuang didalam Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020, beberapa Penindakan Disiplin kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, apabila kita temukan warga yang masih melanggar akan kita tindak tegas.
Memang benar masih banyak warga yang melakukan Pelanggaran, akan tetapi bertahap kita lakukan pendekatan dan kita berikan penjelasan terkait warga kecamatan Batang hari Leko
“Selain itu, kita berikan juga Edukasi 3W (Wajib Masker, Wajib Mencuci Tangan dan Wajib Menjaga Jarak)”Jelasnya
Kegiatan Rutin ini turut diikuti oleh, Kapolsek Batang hari Leko AKP Nasharudin SH, Danramil 401-03/Sekayu diwakili Babinsa Rosidin, Sat Pol PP, Puskesmas, Kepala Desa tanah Abang Umri dan Perangkat Desa.( Rusdian )