BeritaUncategorized

Jika Ada Rekrutmen Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan, Kadis DPMD Bondowoso Bilang Begini

7
×

Jika Ada Rekrutmen Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan, Kadis DPMD Bondowoso Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Rekrutmen perangkat Desa merupakan sebuah kebutuhan bagi Desa, Karena perangkat Desa merupakan bagian penting dalam pemerintah Desa yang memiliki tugas untuk membantu tugas kepala Desa, dan sekaligus melayani dan mengayomi masyarakat, Sabtu 6/3/2021.

Example 300x600

Dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat Desa itu, Kabupaten Bondowoso sampai mengeluarkan Peraturan Daerah, yakni PERDA nomor 1 Tahun 2020.

Mengutip PERDA nomor 1 Tahun 2020 Tentang perangkat Desa.

 BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2.
Ayat (1) Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan Perangkat Desa.

Ayat (2) Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah agar pengaturan perangkat desa lebih jelas dalam rangka membentuk perangkat desa yang berkualitas.

Dalam Perda tersebut juga mengatur teknis persyaratan bagi calon perangkat Desa, diantaranya harus memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik, paling sedikit program Microsoft Word (Ms Word), dan Microsoft Excel (Ms Excel) yang dibuktikan dengan sertifikat, serta persyaratan administratif lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso Haeriyah Yuliati, saat ditanya, jika ada Desa yang melaksanakan rekrutmen calon perangkat Desa yang tidak sesuai aturan dalam Perda, ia menjawab singkat.

“Kalau misalkan tidak sesuai aturan ya bisa direkomendasikn untuk di ulang,” jelas Haeriyah. (ubay)

Tinggalkan Balasan