Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satu dari dua pelaku pencurian (Jambret) HP yang kerap beraksi di kota Surabaya akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang diketahui bernama Holilur Rohman ini ditangkap atas laporan korban bahwa ia telah melakukan perampasan HP dengan cara memaksanya. Sementara temanya AM kini masih diburu polisi dan ditetapkan sebagi (DPO).
Kapolsek Wonokromo Kompol Rini melalui kanit Reskrim Iptu Soekram mengatakan Pada, Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama ketiga temannya melintas di Jalan Gunungsari tepatnya di lampu merah Jalan Gajah Mada,
korban dan ketiga temannya dihentikan oleh tersangka Holilur Rohman, lalu meminta paksa HP yang saat itu dipegang oleh korban dan membawanya kabur. petugas yang sebelumnya mendapatkan ciri ciri pelaku dari korban langsung bergerak untuk mencari pelaku.
“Alhasil, dari keterangan korban. akhirnya kami bersama anggota berhasil menangkap Holilur Rohman. Sementara pelaku lainya AM berhasil melarikan diri saat akan disergap.” Terang soekram, Jum’at (08/10/2021).
Lanjut, Soekram menjelaskan modus tersangka ini mengincar korbannya yang masih anak-anak dan menuduh korban memukuli adik nya. Karna korban ketakutan korban lalu dibawa ketampat yang sepi dan meminta korban menyerahkan HP nya.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa HP korban namun saat itu sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi,” imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dua buah HP yakni Oppo A15 dan Redmi note 9 kemudian dibawa ke Polsek Wonokromo guna diproses sesuai hukum.
“Akibat ulahnya Holilur Rohman kini akan merasakan dinginnya hotel prodio milik Polsek Wonokromo dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat 1,” pungkasnya.
Reporter: Pan








