BeritaDaerah

Melalui DBHCHT, Pemkab Pamekasan Sosialisasikam Cukai Kepada Ormas dan LSM

28
×

Melalui DBHCHT, Pemkab Pamekasan Sosialisasikam Cukai Kepada Ormas dan LSM

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab melalui Bakespangpol  (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pamekasan lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2021 bertempat di Hotel Cahaya Berlian. Senin (18/10/2021).

Example 300x600

Kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tersebut mengundang beberapa perwakilan dari Ormas dan LSM di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Bupati Mas Tamam Resmi Buka Gelaran MTQ ke XXX Kabupaten Pamekasan Tahun 2022

Nampak hadir Setdakab Pamekasan, Kabag Perekonomian, Bakesbangpol, Bea Cukai Madura, serta beberapa undangan.

Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan, bahwasanya Pemkab Pamekasan beserta Ormas dan LSM agar satu langkah dan satu tujuan. Bersama-sama membantu pemerintah dalam hal  mensukseskan pembangunan.

BACA JUGA :
Pamekasan Miliki Empat Kecamatan Potensi Pengembangan Eko Wisata Premium Pemurnian Sapi Madura

“Menghimbau kepada pabrik rokok rumahan kita, agar memenuhi seluruh aturan yang ada yaitu menempeli pita cukai”, ungkapnya.

Selanjutnya, Zainul Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Madura berharap setelah sosialisasi ini, informasi terkait rokok bisa diterima masyarakat secara luas.

BACA JUGA :
Anggota TNI Kodim 0826 Pamekasan Bentuk Karakter Anak Usia Dini Miliki Cinta dan Kesetiaan Pada NKRI di TK Al-Azhar

“Masyarakat yang masih mengkonsumsi rokok ilegal, masih memperdagangkan rokok ilegal ini bisa di stop, bisa dikurangi, bahkan bisa berhenti sama sekali”, tuturnya.

“Ketika peredaran rokok ilegal itu berkurang, nilai DBHCHT semakin optimal secara khususnya di Pamekasan”, Harapnya.(Rofiuddin)

Tinggalkan Balasan