Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir angkat bicara soal isu penolakan draft rancangan KUA-PPAS Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Sebelumnya, isu penolakan pembahasan draft rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 oleh DPRD dihembuskan oleh ketua Partai Gerindra, H. Setyo Budi dan ketua fraksi PPP Bondowoso. Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Bondowoso.
“Saya selaku ketua DPRD, melaksanakan mandat sesuai amanah peraturan DPRD Bondowoso nomo 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Bondowoso, Pasal 36 Ayat (1), yang mengamanahkan bahwa juru bicara DPRD yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dalam pers release/forum pers/forum-forum lainnya adalah Ketua DPRD” Kata H. dhafir, Sabtu (27/11/2021), di Wisma Ketua DPRD.
Menurut H. Dhafir sapaan ketua DPRD Bondowoso, hasil Keputusan rapat pimpinan DPRD terkait penundaan pembahasan draft Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) saat melakukan rapat konsultasi dengan DPRD, pada 16 November 2021.
Rapat Koordinasi pimpinan DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD beserta tiga Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekda, Asisten I, Asisten II, Kepala Bappeda, kepala BPKAD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bondowoso.
Keputusan penundaan pembahasan Rancangan Draft KUA PPAS TA 2022 tersebut, karena unsur pimpinan DPRD menghormati pidato Bupati Bondowoso, KH. Sahwa Arifin, dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap enam rancangan peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bondowoso, pada 1 November 2021.
H. Dhafir menilai, penundaan pembahasan Draft Rancangan KUA PPAS tidak terjadi jika Bupati melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 90 Ayat (1) menyatakan, ‘Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan R-PPAS Kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
H. Dhafir menambahkan, bahwa dalam penyampaian Bupati Salwa tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso, juga memperhatikan keselarasannya dengan dokumen RTRW, mengintegrasikan hasil kajian lingkungan hidup strategis RPJMD, keselarasan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain itu, kata H. Dhafir, belum dilakukannya Pembahasan Draft Rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2022, juga untuk menghormati Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD, Raperda RTRW dan empat Raperda lainnya.
H. Dhafir mengungkapkan, saat ini Pansus masih melaksanakan tugas penyelesaian pembahasan enam Raperda yang diajukan oleh Bupati Salwa Arifin.
“Jadi, jika saya atau pimpinan DPRD menerima Draft Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021, sama saja telah mencederai Keputusan Paripurna Banmus”, ucap H. Dhafir.
Dia menegaskan bahwa, apa yang dilakukan Pimpinan DPRD adalah wujud konsistensi terhadap Pidato Bupati dan Keputusan Paripurna Banmus yang telah disepakati oleh seluruh Fraksi DPRD Bondowoso.
“Oleh Karena itu, saya sering sampaikan, banyak orang yang pintar dan mudah menyalahkan orang lain, tetapi kadang susah mengakui kesalahannya sendiri” pungkas H. Dhafir.
Reporter : Ubay