BeritaKriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Ratusan Satwa Dilindungi

105
×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Ratusan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya berhasil gagalkan penjualan burung langkah yang dilindungi, pelaku yang ditangkap itu, AP (25) penjual burung, asal Madiun dan MK (33) sopir asal Lamongan Jawa Timur berinisial

Example 300x600

Keduanya ditangkap lantaran menjual satwa yang dilindungi serta tanpa ijin resmi dari pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dari keduanya, kami sedikitnya mengamakan 250 ekor burung Kolibri Ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung Cicilin, 3 (tiga) ekor burung Anis kembang, 1 ekor burung Kacer, 1 ekor burung Teledek.” Kata Kompol Wahyu Hidayat Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (21/12/2021).

Lanjut, Waka Polres menjelaskan tersangka AP dan SY berkenalan melalui group facebook dan dan kabarnya SY ini sebagai penjual burung berbagai jenis dari kalimantan, Selanjutnya AP memesan burung-burung yang diantaranya dilindungi serta tanpa ijin resmi.

“setelah ada kesepakan atara keduanya. Lalu Burung-burung tersebut kemudian dikirim dari Kalimantan menggunakan jasa angkut,” jelasnya.

Dalam pengirimannya. burung tersebut ditaruh kedalam keranjang buah dan kardus selanjutnya dinaikan ke Kapal KM Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin.

“Begitu ada informasi jika ada Kapal membawa burung tanpa ijin, anggota menyelidiki guna mengungkap kasus tersebut. Hingga petugas berhasil mengamankan 2 tersangka ini” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti burung dengan berbagai nama diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangkanya kini harus mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” pungkasnya.” Tutupnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan