Kriminal

Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut Tetapkan Satu Anggota DPRD Sula Sebagai Tersangka

12
×

Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut Tetapkan Satu Anggota DPRD Sula Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sanana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan bahwa dalam perkara kasus tersebut telah di tetapkan dua orang sebagai tersangka, sejak Senin 30 November 2021 lalu. Kasus korupsi tersebut melibatkan, Razak Karim selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekekerjaan. Fredi merupakan Anggota DPRD yang saat ini menduduki jabatan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Example 300x600

“Betul, penyidik Krimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berkas yang P-19 sudah dikirim ulang ke JPU untuk dilakukan penelitian kembali oleh JPU,” jelas Adip kepada wartawan media, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA :
PKH Desa Prenggondani Jember Gandeng LBH-PHH Gelar Sosialisasi Anti Pungli dan Korupsi

Terpisah, pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum, Zul Siregar mengungkapkan, berkas pekara bendungan dan Irigasi setelah jaksa peneliti melakukan P-19 kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut beberapa waktu lalu, kini telah dikembalikan lagi ke Kejati.

BACA JUGA :
Diduga Palsukan Dokumen Perjalanan Dinas di DPRD Kaur, 4 Tersangka Diringkus

Hanya saja, kata dia, saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa.

“Sekarang masih diteliti, sudah lengkap atau belum. Jika sudah terpenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus dan unsur telah terpenuhi akan dilakukan tahap II atau P-21,” terangnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LK alias Lutfi mantan Kepala Dinas PUPRKP Sula yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sekertaris Dinas PUPR Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek yang dianggarkan senilai 9,8 miliar lebih pada tahun 2017.

BACA JUGA :
KPM PKH Desa Prenggondani Jember Sepakat Sejahtera, Adakan Simbolis Menabung

Penyidik kemudian melakukan tahap satu ke Kejati Malut. Namun oleh jaksa peneliti, berkas tersebut belum lengkap.

Jaksa peneliti kemudian melakukan P-19 kepada penyidik disertai petunjuk. Salah satu petunjuk jaksa adalah memerintahkan agar menetapkan rekanan pekerjaan tersebut. Penyidik pun memenuhi petunjuk jaksa itu dan kemudian menetapkan dua orang tersangka tambahan.(SH)