Berita

Prajurit Kodim 0822 Menerima Sosialisasi UU Lalin Oleh Unit P3M Bondowoso

3
×

Prajurit Kodim 0822 Menerima Sosialisasi UU Lalin Oleh Unit P3M Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota TNI dan PNS Kodim 0822/Bondowoso khususnya sopir poll mengikuti sosialisasi undang undang lalu lintas dan angkutan darat dari Unit P3M Bondowoso bertempat di Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso dengan Narasumber Dan Unit P3M Bondowoso Peltu Asmai, Senin (14/2/2022).

Example 300x600

Materi yang disampaikan oleh Dan Unit P3M Bondowoso Peltu Asmai menyampaikan, “Bahwa UU No. 14 Tahun 1998 sudah tdk sesuai dengan perkembangan lalulintas saat ini sehingga di ganti dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang berlalu lintas yang lebih sesuai dengan kondisi lalulintas saat ini.

BACA JUGA :
Harmoni Seni, Budaya Lokal, Hingga Doa Bersama di Kampanye Akbar Paslon BAGUS

Sesuai perintah panglima TNI kepada satuan Polisi militer untuk menegakkan aturan di lingkungan TNI AD dalam berlalu lintas sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Setiap pengendara kendaraan roda dua wajib menggunakan helm melengkapi surat surat, konsentrasi dan mengetahui ketentuan rambu rambu dalam berlalulintas.

BACA JUGA :
Sidak Kantor Satpas, Kapolres Bondowoso : untuk Memastikan Pelayanan Tetap Baik kepada Masyarakat

Pasal 107 tentang wajib menyalakan lampu pada siang hari itu wajib di laksanakan oleh semua pengendara roda dua demi keamanan dan ketertiban bersama apabila tidak menyalakan lampu pada siang hari pengendara dapat pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp 100.000.

BACA JUGA :
Baliho Cakades Mulai Terpasang, Suasana Pilkades Bondowoso Kian Terasa

Sampai saat ini untuk Polri tidak punya hak untuk menilang anggota TNI tapi aturan tetap ada apabila ada anggota polri menemukan anggota TNI yang melanggar khususnya dalam berlalu lintas supaya melaporkan ke pihak PM biar PM yang menangani pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Hosairi/Suhartono).