Kriminal

Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Semampir Menjadi Tersangka Atas Kasus Pencabulan

×

Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Semampir Menjadi Tersangka Atas Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran melakukan tindakan tidak terpuji ( Pencabulan) terhadap seorang pemandu lagu LC. Oknum Satpol PP Kecamatan Semampir kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,

Example 300x600

Pria berinisial KTI, Warga Jalan Semolowaru Surabaya itu terbukti melakukan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.

Oknum Satpol PP ini ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 2021. Korbannya, DAP (24), LC di karaoke M9, asal Gadukan Timur Baru, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa tersangka yang merupakan Anggota Satpol PP aktif di kecamatan Semampir Surabaya itu sudah diproses secara hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejadiannya diketahui pada hari, Minggu 27 Maret 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, di kamar LC 101 Karaoke M9 Kalirungkut komplek Rungkut,” Terang Mirzal, Jum’at (01/03/2022).

Dalam keterang korban. Lebih lanjut Mirzal Maulana, korban selesai kerja sebagai LC dikaraoke M9 dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang. Selanjutnya korban masuk keruangan LC dikamar 101 yang ada dibelakang Bar, dan berganti baju daster namun rok pendek tetap digunakan lalu tidur disofa ruang LC.

“Pada saat tertidur korban merasakan aneh. ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas dengan setelah sadar korban menurunkan kembali roknya.” Katanya.

Masih kata Mirzal Maulana, Kemudian kembali ada yang menyingkap roknya dan merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya. Korban seketika itu kaget dan mengerakkan kakinya namun korban terasa lemas, selanjutnya korban merasa dicium bibirnya dan ditindih tubuhnya oleh pelaku.

“Saat itu korban berusaha bangun dan mendorong pelaku. Namun korban takberdaya lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Dia menangis dan berteriak,”Ungakapnya.

Mirzal menambahkan. Atas kejadia yang menimpanya. Korban ini lalu melopr serta menceritakan musibah yang meninpanya ke managemen dan membuka CCTV yang ada diruangan. Begitu membuka CCTV yang ada disekitat ruangan LC itu diketahui ada yang masuk kamar LC tersebut.

“Ternya yang yang masuk kedalam kamar LC adalah oknum Satpol PP. korban kemudian datang ke Polrestabes Surabaya guna membuat laporan polisi atas kejadian semalam yang menimpanya.” Imbuhnya

Berdasarkan laporan korban dan dilakukan penyelidikan hingga mengumpulkan bukti bukti yang menjerat pelaku ke hukim maka. Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pada pelaku dirumahnya.

“Pelaku kita amankan pada, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan pencarian, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal dipimpin AKP. Drefani,” pungkas AKPB Mirzal.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.