Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Tliabu, Maluku Utara menggelar rapat paripurna pengesahan APBD perubahan tahun anggaran 2022 pada Jumat (26/8/2022)
Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Pulau Taliabu, Hj. Mailan Mus, Wakil Ketua I Taufik Toyib Koten, Wakil Ketua II Zainal Ashar, Wakil Bupati Pulau Taliabu H. Ramli dan seluruh SKPD lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.Wakil Bupati Pulau Taliabu H. Ramli dalam sambutannya menyampaikan, semoga apa yang secara bersama dilaksanakam ini menjadi bagian dari bentuk pengabdian kepada daerah Kabupaten Pulau.
Lanjutnya, berdasarkan struktur APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Terkait dengan itu, komponen yang direncanakan mengalami perubahan dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Pertama, pendapatan tidak mengalami perubahan diasumsikan sebesar Rp. 621.764.289.(Sunardi)